Ini penyebab ASOSIASI LPKSM Indonesia ( ILI) Laporkan PT. Maybank Indonesia Finance

  • Bagikan
banner 468x60

 

Ketua Asosiasi LPKSM Indonesia melaporkan PT.Maybenk Indonesia Finance terkait dugaan pelanggaran Undang- undang perlindungan konsumen di SPKT Polda Metro Jaya,

banner 336x280

Infoxpos.com – Depok –  28 Febuari 2023 – Ujang Kosasih S.H selaku ketua Asosiasi LPKS Indonesia (ILI) dan para ketua umum LPKSM yang tergabung di Asisiasi Ikatan LPKSM Indinesia (ILI) mengkaji temuan pelanggaran pencantuman klausula baku dalam suatu perjanjian pembiayaan yang diadukan dibitur PT.Maybenk Finance ke Asosiasi LPKSM Indonesia pada tgl 1 Febuari 2023 setelah perjanjian tersebut ditelaah dan di pelajari secara seksama ditemukan pelanggaran yaitu tentang larangan pencantuman klausula baku pada perjanjian yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pembiayaan tersebut,sehingga para ketua umum LPKSM berpendapat bahwa setiap pelaku usaha yang melangar pencantuman klausula baku dapat dituntut sebagaimana yang dimaksud pada pasal 61 UUPK,ini layak untuk dilapor ke SPKT Polri tegas para ketua Umum pada saat dikonfirmasi oleh para awak media,

Ahirnya para Ketua umum LPKSM mempercayakan kepada ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia Ujang Kosasih.S.H untuk melaporkan ke SPKT polda metro jaya,Ujang Kosasih membenarkan bahwa dirinys telah melaporkan ke SPKT polda Metro Jaya pada hari selasa Tgl 28 febuari 2023 dengan bukti Lp.STTLP/1116/II/2023/SPKT POLDA METRO JAYA,atas pelanggaran pencantuman klausula buku tersebut konsumen dirugikan kendaraan Foruner B 1965 KJM warna Hitam di tarik paksa oleh orang suruhan Maybenk Finance,sehingga Dibitur mengalami kerugian sebesar; Rp.429,145000,kerugian tersebut dihitung dari uang muka dan cicilan yang telah dibayarkan oleh konsumen sebanyak 29 bulan,terangnya,

PT.Maybank Indonesia Finance dikenakan pasal 62 UUPK,ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda 2 miliar,tegas Ujang kosasih SH.

Ditempat terpisah Pembina Asosiasi LPKSM Indinesia Moch. Ansory S.H menghimbau kepada seluruh ketua umum LPKSM yang tergabung di Asosiasi agar terus berupaya melakukan pembelaan terhadap hak-hak konsumen yang dirugikan para pelaku usaha baik melalui langkah nonlitigasi maupun Litigasi tegas. Moch. Ansory. SH.

Masih seputar pelaporan LPKSM ( ILI)

Ketua umum LPPK PAWIT SUTARNO mengingatkan para pelaku usaha khususnya Lising ,bahwa Konsumen dilindungi oleh UUPK Sebagaimana dimaksud pada BAB I pasal I,yang disebut perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen,jadi konsumen itu dijamin oleh UUPK No.8 Thn 1999 jelas pria yang punya julukan nama Jaka Tingkir, yang tidak pernah mundur menyuarakan dan mensosialisasikan perlindungan konsumen.

Masih dalam keterangan Ketua LPPK bahwa dalam perjanjian antara Kriditur dan Dibitur biasanya muncul 2 perjanjian antara lain:

yang pertama adalah perjanjian pokoknya yang disebut perjanjian kontrak atau perjanjian pembiayaan,

Yang ke dua adalah perjanjian fidusia yang disebut perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokoknya,yang namanya perjanjian ikutan tentu harus tunduk pada perjanjian pokonya,apabila perjanjian pokonya terdapat larangan sebagaimana dimaksud pada *Pasal 1337 Kuhperdata,yang berunyi sebagai berikut *”suatu sebab terlarang apa bila dilarang oleh undang-undang,maka perjanjian ikutan tersebut gugur dengan sendirinya”*,pungkasnya.

( Red_Tim)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *