Pelayanan Laporan Kehilangan Dokumen di SPKT Polsek Cipocok Jaya Polresta Serkot Patuhi Prokes

  • Bagikan
banner 468x60

POLRESTA SERKOT-Sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melalui SPKT dengan pembuatan surat Bukti Laporan kehilangan yang dipergunakan untuk berbagai persyaratan dalam pengurusan dokumen yang Hilang, dan Rusak.
Selasa,(19/07).

Polsek Cipocok jaya Polresta Serang kota memberikan pelayanan secara humanis dan transparan dalam pembuatan Laporan Kehilangan seperti kali ini piket Anggota SPKT Brigpol Herly

banner 336x280

KA SPKT Polsek Cipocok jaya Polresta Serkot melayani bentuk pengaduan dan kehilangan dokumen sebagai syarat sesuai ketentuan yang berlaku maka syarat untuk membuat Laporan kehilangan biasa langsung di buatkan di kantor kami Polsek Cipocok jaya.

Kapolresta Serkot Kombespol.Nugroho Arianto.SIK,.M.H, melalui Kapolsek Cipocok jaya Kompol.Lis Handaya, S.ST, menjelaskan bahwa semboyan Polri sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat terus ditingkatkan sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Dalam pelayanan terhadap masyarakat harus dengan penuh dedikasi, ramah dan senyum namun tetap meningkatkan kecepatan, seperti Pelayanan kehilangan (SPKT).Tutup Kapolsek.

(Humas Polsek Cipocok jaya)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *