Infoxpos.com – Nias – Disman Lase, S.Kep,. NS, Sekretaris Desa Gazamanu Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias, keberatan atas pemberhentiannya dari jabatan Sekdes oleh Kepala Desa Gazamanu, Tri Bakti Lase.
Disman Lase, menuturkan kepada infoxpos.com, Kamis (17/03/2022) bahwa Kapala Desa Gazamanu, Tri Bakti Lase, akan memberhentikan dirinya sebagai Sekdes Gazamanu secara sepihak tanpa ada alasan yang tepat dan akan di mutasikan menjadi Kasi Pemerintahan. Pasalnya tidak ada konfirmasi dari pihak Kades terlebih dahulu.
“Pemberhentian saya sebagai Sekdes oleh Kepala Desa, dimutasikan menjadi Kasi Pemerintahan sangat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perda Nomor 3 Tahun 2016. Dan Perbup Nomor 30 Tahun 2018”.
Disman Lase mengatakan, dirinya merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Gazamanu. Ianya telah menyampaikan surat keberatan kepada Camat Bawalato, BPD Desa Gazamanu, Dinas PMD, Lembaga DPRD dan juga Kepada Bapak Bupati Nias, ucap Disman.
Di tempat terpisah Ketua BPD Gazamanu, Feriyanus Lase, melalui telepon selulernya membenarkan bahwa surat keberatan Disman Lase, S.Kep., NS, atas pemberhentian nya sebagai Sekdes telah diterima oleh BPD Desa Gazamanu.
Hal ini akan kami tindaklanjuti, baik kepada Kepala Desa Gazamanu, maupun kepada Bapak Camat Bawalato, singkatnya. (Maria)