Diduga Keracunan Susu MBG, Balita 6 Tahun Dilarikan ke Puskesmas Muncang, Orang Tua Soroti Kelayakan Konsumsi

  • Bagikan
banner 468x60

Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu, (28/03/2026). Seorang anak balita berusia 6 tahun, Inisial, HS warga Kampung Pedang, RT 002 RW 004 Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi susu bantuan dari program MBG yang diterimanya sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sore, 28 Maret 2026. Berdasarkan keterangan sumber inisial MA yang merupakan orang tua korban, susu MBG yang merupakan jatah selama satu minggu baru dikonsumsi oleh anaknya pada hari tersebut. Namun tak lama setelah diminum, anak tersebut langsung menunjukkan gejala keracunan.

banner 336x280

“Anak saya langsung lemas dan muntah-muntah setelah minum susu itu, akhirnya kami langsung bawa ke Puskesmas Muncang,” ujar orang tua korban, Kepada awak media Sabtu malam, 28 Maret 2026.

Korban kemudian mendapatkan penanganan medis intensif di Puskesmas Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Meski telah menjalani perawatan hingga infus, kondisi anak tersebut dilaporkan belum sepenuhnya pulih.

Orang tua korban juga mengungkapkan kejanggalan pada susu yang dikonsumsi anaknya. Ia menyebutkan bahwa sisa susu yang diminum terlihat tidak seperti susu pada umumnya, baik dari segi warna maupun tekstur.

“Setelah saya lihat sisa susunya, bentuk dan warnanya aneh, tidak seperti susu biasa. Saya juga menduga tanggal kedaluwarsanya itu tidak asli atau seperti ditembak,” tambahnya.

Diketahui, bantuan MBG tersebut diterima oleh keluarga korban dari dapur penyedia yang berlokasi di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga.

Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kualitas dan keamanan bahan pangan yang didistribusikan dalam program MBG, khususnya yang diperuntukkan bagi anak-anak. Pasalnya, jika benar terbukti adanya kelalaian dalam distribusi makanan atau minuman tidak layak konsumsi, hal ini dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat.

Masyarakat mendesak pihak terkait, baik dinas kesehatan maupun aparat penegak hukum (APH), untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan keracunan tersebut. Pemeriksaan terhadap kualitas produk, rantai distribusi, hingga dugaan manipulasi tanggal kedaluwarsa dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Selain itu, jika terbukti adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dalam penyaluran produk tidak layak konsumsi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi tegas terhadap peredaran pangan berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG di Desa Margajaya maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Tim Awak media masih Berusaha Mengonfirmasi pihak Dapur MBG Tersebut guna mendapatkan hak jawab agar pemberitaan Berimbang.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *