Diduga Percobaan Pelecehan Seksual, Seorang Wanita di Lebak Alami Tindakan Tidak Senonoh oleh Oknum Pria

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (27/03/2026). Dugaan percobaan pelecehan seksual menimpa seorang wanita berinisial LA (22), warga Kampung Pasir Mantang, Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (26), warga Kampung Pasir Awi, Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga.

banner 336x280

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Senin malam, 23 Maret 2026, di area kebun sawit wilayah Gunung Tunggal, Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya meminta bantuan pelaku untuk menjemput dan mengantarkannya pulang ke rumah dengan maksud menggunakan jasa ojek. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru membawa korban ke arah berbeda menuju area kebun sawit yang sepi.

“Awalnya saya minta dijemput Dari Cisimeut, untuk diantar pulang, tapi malah dibawa ke dalam kebun sawit. Di situ dia berhenti dan mengajak saya melakukan hubungan intim,” ungkap LA kepada awak media.

Korban menuturkan bahwa dirinya telah menolak ajakan tersebut, namun pelaku diduga tetap memaksa dan sempat melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium korban.

“Saya menolak, tapi dia terus memaksa dan sempat mencium bibir saya,” lanjutnya.

Setelah korban terus menolak, pelaku kemudian meninggalkan korban seorang diri di pinggir jalan di wilayah Kampung Cibabang, Desa Leuwidamar, pada malam hari.

Korban mengaku sangat ketakutan atas kejadian tersebut dan merasa tidak terima atas perlakuan yang dialaminya.

“Saya sangat takut waktu itu, dan saya tidak terima dengan perlakuan tersebut,” tegasnya.
Pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, awak media melakukan konfirmasi kepada terduga pelaku AS di lokasi yang sama. Dalam keterangannya, AS mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta keluarga korban.

“Dia mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung di kediaman korban,” ujar sumber di lokasi.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius dan diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas atas dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut. Pasalnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masyarakat pun meminta agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius guna memberikan efek jera kepada pelaku serta menjamin perlindungan terhadap korban.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *