Diduga Ilegal dan Abaikan Aturan, Usaha WiFi RT/RW Net Milik WN di Keboncau Disorot – Dikonfirmasi Wartawan, Pemilik Bungkam Soal Perizinan

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (25/03/2026). Dugaan praktik usaha WiFi RT/RW Net ilegal di Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, kian menguat. Seorang pengusaha berinisial WN, warga Kampung Kalirejo, diduga telah menjalankan bisnis distribusi internet secara bebas tanpa mengantongi izin resmi selama bertahun-tahun.

banner 336x280

Informasi yang dihimpun menyebutkan, WN menjalankan usahanya dengan mengambil sumber jaringan dari luar wilayah Kabupaten Lebak. Ironisnya, jaringan tersebut diketahui menggunakan layanan dari PT Jinom, yang patut dipertanyakan legalitas kerja sama maupun mekanisme distribusinya kepada pelanggan akhir.

Praktik ini diduga kuat melanggar ketentuan yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi, di mana setiap pelaku usaha wajib memiliki izin resmi serta kerja sama sah dengan penyedia layanan internet (ISP). Tanpa itu, aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori ilegal dan merugikan negara.

Lebih mencurigakan, saat dikonfirmasi oleh wartawan, pada Selasa, 24 Maret, 2026 Sekitar Pukul 16:11 Wib. terkait legalitas perizinan Seperti Surat Izin Usaha Penyelenggaraan Jasa Internet, (SIUPJI) Dan Surat izin Usaha Telekomunikasi (SIUT) usahanya, WN justru terkesan bungkam dan tidak memberikan jawaban yang jelas. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang sengaja ditutup-tutupi.

“Kami hanya ingin kejelasan, apakah usaha tersebut legal atau tidak. Kalau memang resmi, tunjukkan izinnya. Jangan diam seolah tidak ada masalah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Keberadaan usaha WiFi ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga berisiko terhadap masyarakat sebagai pengguna, mulai dari kualitas layanan yang tidak terjamin hingga potensi penyalahgunaan jaringan.

Masyarakat Seputar pun mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika, untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Jika benar terbukti tidak memiliki izin, maka praktik usaha seperti ini harus ditertibkan sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang mencoba bermain di luar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, WN masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas usaha WiFi RT/RW Net yang dijalankannya. Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

(Dd/Tim)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *