Warga Cirinten Keluhkan Tiang Diduga Milik Telkom dan Kabel WiFi Semrawut di Depan Rumah Tanpa Izin

  • Bagikan
banner 468x60

Media Infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (13/03/2026). Seorang warga Kampung Koranji RT 01 RW 01, Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak mengeluhkan pemasangan tiang telekomunikasi yang diduga milik perusahaan telekomunikasi di depan rumahnya tanpa izin.

Pemilik rumah bernama Utom/Rohim mengaku merasa dirugikan karena tiang tersebut berada tepat di depan halaman rumahnya. Selain itu, sejumlah kabel WiFi voucher juga terpasang secara semrawut oleh pengusaha internet Diduga ilegal, tanpa izin dari pemilik lahan.

banner 336x280

Menurut Utom, keberadaan tiang dan kabel sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Kendaraan yang hendak masuk ke halaman rumah kerap tersangkut atau hampir menabrak tiang tersebut. “Setiap mobil mau masuk ke halaman rumah sering terpentok tiang itu. Pemasangannya juga tidak pernah izin kepada saya sebagai pemilik tanah,” ujarnya kepada awak media. pada Hari Jum’at, 13 Maret, 2026 sekitar pukul 10:00 WIB. Dirumahnya.

Ia menegaskan bahwa tanah di depan rumahnya merupakan hak milik pribadi. “Jangankan rumputnya, cacingnya pun milik saya. Ini tanah hak milik saya,” tegasnya.

Warga berharap pihak terkait, baik pemerintah desa maupun perusahaan telekomunikasi yang diduga memasang tiang tersebut, segera melakukan pengecekan dan penataan ulang. Selain mengganggu akses kendaraan, kabel WiFi yang semrawut juga dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Berdasarkan Undang-undang no.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan berikut : beberapa pasal dan sanksi yang terkait.

Pasas 30 perusahaan wajib ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah jika pemasangan tiank dapat menimbulkan dampak atau kerugian.
Pasal 51A : sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 1 miliar, bagi yang mendirikan bangunan atau menanam tiank telekomunikasi tanpa izin, atas tanah yang sudah memiliki Izin Lokasi.

Sanksi administratif juga dapat diberikan, seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin. Pemilik tanah juga dapat menuntut ganti rugi atau pemindahan tiank melalui jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak perusahaan telekomunikasi maupun pengusaha WiFi voucher terkait pemasangan tiang dan kabel tersebut. Warga berharap ada solusi agar fasilitas telekomunikasi dapat tertata dengan baik tanpa merugikan masyarakat.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *