Pesan Ceklist 1 Saat Akan Dikonfirmasi, Terkait PIP Dan Insentif Ternyata Kepsek MIN 1 Lebak Blokir Kontak Wartawan Ada Apa??

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.co. – Lebak, Banten – Kamis, (12/03/2026). Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Kepala Sekolah MIN 1 Lebak saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) serta insentif kepala sekolah. Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan kepada publik, yang bersangkutan justru diduga memilih Privasi Diri.

banner 336x280

Lanjut Awak media Mengonfirmasi Kembali Kepala sekolah MIN1 Lebak, Terkait Bansos PIP dan Insentif dari pihak MBag, Dengan menggunakan Kontak WhatsApp yang berbeda, dan Dipertanyakan juga Oleh awak media terkait Dengan Pemblokiran kontak WhatsApp wartawan inisial DE, Berikut Jawaban Kepsek.

“Bentar saya tanyain operator dulu pak, Karena PIP itu tidak diambil oleh sekolah, tapi diambil oleh ortu masing-masing, tapi operator pasti tahu jumlah siswa yang menerima PIP.

Sama sekali tidak ada masalah cuma saya sedang dalam kondisi jiwa yang sangat lelah, bukan punya A Dede saja hampir semua temen-temen saya dan temen media saya blokir, saya butuh pripasi diri saja, sampaikan permohonan saya atas semua itu,” ungkapnya. Pada Kamis, 12 Maret 2026. Sekitar pukul 13:18 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan mencoba meminta klarifikasi mengenai informasi yang berkembang di masyarakat terkait penyaluran PIP kepada siswa serta kejelasan mengenai insentif Dari pihak Sppg Ke sekolah di lingkungan sekolah tersebut. Namun saat dimintai keterangan, kepala sekolah tidak memberikan jawaban yang jelas dan Hanya menjawab Dengan jawaban Kurang tahu/tidak tahu dari pertanyaan yang diajukan.

Sebelum upaya konfirmasi dilakukan, nomor WhatsApp wartawan diketahui telah diblokir oleh yang bersangkutan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghindaran terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers.

Padahal, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Sikap kepala sekolah yang memblokir kontak wartawan tersebut pun menuai sorotan. Pasalnya, sebagai pejabat publik di lingkungan pendidikan, seharusnya yang bersangkutan memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.

Sejumlah pihak pun mendesak Kementerian Agama Kabupaten Lebak selaku instansi yang menaungi madrasah untuk segera melakukan evaluasi serta memanggil kepala sekolah yang bersangkutan guna memberikan penjelasan terkait Program PIP dan insentif tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah MIN 1 Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemblokiran kontak wartawan maupun klarifikasi mengenai pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan insentif yang dipertanyakan.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *