Menu MBG di SMAN 1 Cileles Diduga Tidak Sesuai Regulasi Anggaran, APH Diminta Segera Turun Tangan

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak, Banten – Selasa, (10/03/2026). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi para pelajar, kini kembali menuai sorotan. Kali ini, dugaan ketidaksesuaian antara menu yang disajikan dengan regulasi serta besaran anggaran mencuat di lingkungan SMAN 1 Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. Pada Hari Selasa, 10 Maret 2026.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, menu MBG yang diterima oleh para siswa dinilai tidak mencerminkan standar gizi maupun nilai anggaran yang seharusnya dialokasikan dalam program tersebut. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program MBG di tingkat pelaksana.

Beberapa pihak menilai bahwa menu yang disajikan terkesan sederhana dan jauh dari standar makanan bergizi yang menjadi tujuan utama program MBG. Padahal, program yang digagas pemerintah pusat ini memiliki regulasi serta standar anggaran yang jelas untuk memastikan setiap penerima manfaat mendapatkan asupan makanan yang layak, sehat, dan bergizi.

Atas temuan tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penelusuran dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan program MBG di sekolah tersebut. Transparansi dalam penggunaan anggaran menjadi hal yang mutlak agar program pemerintah tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Jika benar ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian antara menu dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait tanggung jawab pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah di daerah.

Masyarakat berharap agar program MBG yang merupakan program unggulan pemerintah tidak dijadikan ajang mencari keuntungan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak para pelajar untuk mendapatkan asupan makanan bergizi yang layak.

Oleh karena itu, APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, diminta segera turun tangan melakukan audit, investigasi, dan pemeriksaan terhadap pengelola serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG di SMAN 1 Cileles.

Langkah cepat dan tegas sangat diperlukan agar dugaan penyimpangan ini tidak terus berulang di tempat lain. Publik juga mendesak adanya keterbukaan informasi mengenai besaran anggaran per porsi MBG serta mekanisme pengelolaannya, sehingga masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.

Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan generasi muda Indonesia jangan sampai tercoreng oleh praktik yang tidak bertanggung jawab.

Sesampainya pemberitaan ini diterbitkan Awak media masih berusaha Mengonfirmasi ke pihak dapur atau sppg Cileles, untuk mendapatkan hak jawab agar pemberitaan ini Berimbang.Red

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *