Hanya Berjarak Ratusan Meter dari Polsek Jasinga, Diduga Warung Pengedar Obat Keras Daftar G: Pembeli Masih Berseragam Sekolah

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media Infoxpos.com – Bogor – Maraknya peredaran obat keras daftar G atau yang biasa disebut pil koplo yang berpotensi menjadi sejenis narkotika baru, semakin marak dan meresahkan di kalangan masyarakat. Karena, obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa resep dokter ke pada remaja-remaja yang masih sekolah, yang sudah terbiasa mengkonsumsi dan jadi pecandu berat obat keras daftar G.

banner 336x280

Obat keras daftar G yang berjenis Exymer dan Tramadol yang dapat mengakibatkan efek memabukan, halusinasi bahkan hilang kesadaran diri. Obat-obatan jenis itu, perdarahannya lebih dahsyat dari narkotika.

Seperti warung yang diduga kuat menjual obat keras daftar G di jalan raya Jasinga, Desa Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang bebas melakukan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter dengan terang-terangan tanpa takut terjerat hukum.

“Warung berjarak 700 meter dari Polsek Jasinga dan 100 meter dari kantor Desa Jasinga. Tapi tak pernah dilakukan penindakan dan penangkapan terhadap penjual obat kerasl daftar G. Palingan tutup sementara kalo diberitakan dan natinya buka lagi,” ucap warga Jasinga.

Dari pantauan Awak Media di lokasi, terlihat jelas dua remaja yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan masih menggunakan seragam sekolah, sedang membeli obat keras golongan G di warung tersebut.

Sedangkan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Jasinga saat dikonfirmasi terkait warung yang mengedaran obat daftar G di wilayah hukum Polsek Jasinga. Namun, ada kejanggalan dari jawaban Kanit Reskrim Polsek Jasinga. Diduga bukanya langsung ke lokasi warung untuk melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat daftar G sesuai hukum yang berlaku. Kamis, 12/02/2026.

“Nanti ditindak lanjuti ke atasan,” beber melalui telpon WhatsApp.

Jangan sampai masyarakat beropini lain dan menganggap APH (Aparat Penegak Hukum) atau pun Kepolisian tutup mata terhadap maraknya peredaran obat keras daftar G atau memang sudah ada kordinasi aliran dana terhadap oknum Anggota Polsek Jasinga.

Berdasarkan Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal 198 bahwa obat keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas).

Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sampai berita diterbitkan Awak Media masih menunggu klarifikasi dari Polsek Jasinga

( Dedi )

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *