Media Infoxpos.com – Bogor – Sebuah bangunan gudang dekat sungai Cidurian di Kampung Garisul, Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor diduga jadi tempat pengolahan emas ilegal yang jelas melanggar hukum dan dapat mencemari lingkungan.
Karena, pengolahan emas ilegal itu masih menggunakan sistem tong atau gentong. Sebagai alat atau wadah untuk mencampurkan bahan material lumpur tanah yang mengandung emas dan bahan kimia berbahaya jenis sianida.
Padahal penggunaan bahan kimia sianida diketahui berbahaya, berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan berpotensi merusak lingkungan.
Lebih parah lagi, letak dari gudang pengolahan emas ilegal tersebut di pinggir sungai Cidurian, diduga untuk memudahkan pembuangan limbahnya ke aliran sungai Cidurian.
Berdasarkan Informasi yang didapat Awak Media di lokasi, pemilik dari pengolahan emas ilegal itu bernama Ujang dan sedang tidak ada dilokasi. Kamis, 12/02/2026.
“Punya Ujang bang, tapi gak ada orangnya,” beber seseorang yang jaga gudang pengolahan emas ilegal.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Dengan demikian pengolahan emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dan melanggar hukum. Oeh karena itu, perdagangan dan pengolahan emas dari tambang ilegal melanggar syarat objektif.
Sampai berita diterbitkan pihak kepolisian Polsek Jasinga, Polres Bogor belum dikonfirmasi terkait bangun gudang pengolahan emas ilegal dekat sungai Cidurian.
( Dedi )






