Media Infoxpos.com – Jakarta – Dugaan lambanya proses laporan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh AD dan kawan-kawan di Polsek Kebayoran Lama. Karena hingga kini laporan baru masuk di tingkat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Padahal, laporan tindak pidana pengeroyokan yang telah dilaporkan oleh MUHAMMAD ARIFIN (pelapor/korban) ke Polsek Kebayoran Lama dengan terlapor AD dan kawan-kawan pada 23 Juli 2025, yang diduga telah melakukan pengeroyokan.
Nomor LP/B /365/VII/2025/POLSEK KEB LAMA, POLRES METRO JAKSEL, POLDA METROJAYA.
Pengeroyokan yang dilakukan AD dan kawan-kawan berawal dari peneguran ponakan dari AD yang memarkirkan kendaraannya di depan toko ARIFIN yang menggau kegiatan jual beli dalam toko. 22/07/2025.
Setelah peneguran, orang tersebut diduga mengadu ke AD yang selanjutnya AD mengadukan lagi ke kakaknya sehingga datang sekitar 10 orang yang mendatangi toko ARIFIN hingga terjadi pengeroyokan terhadap ARIFIN dan rekannya.
“Saya dan rekan yang lain berusaha membela diri, sehingga akhirny Fauzan mengalami luka/memar pada bagian wajah dan kepala. Atas kejadian tersebut kami melaporkan ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,”katanya.
Padahal, bukti visum dan rekaman video cctv sudah diserahkan semua ke penyidik pihak penyidik Polsek Kebayoran Lama.
Sebulan kemudian, kaka dari AD yaitu Al melakukan dugaan penganiayaan terhadap Syafrizon (pelapor) yang sudah dilaporkan ke Polsek Kebayoran Lama pada 24 Agustus 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/VIII/2025/SPKT/POLSEK KEBAYORAN LAMA/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Namun, menurut Syafrizon laporan tersebut hingga kini tak ada kejelasan yang pasti.
“Pada saat kejadian penganiayaan terhadap saya oleh AL di pasar Kebayoran Lama pada 24 Agustus hingga mengakibatkan saya menderita luka lebam pada bagian hidung dan dada terasa sesak,” ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, Syafrizon melaporkan ke Polsek Kebayoran Lama. Namun, sampai sekarang tidak ada kabar kelanjutan dari laporan.
“Sampai sekarang tidak ada kabar berita dari laporan saya. Sedangkan terlapor sendiri masih bebas tanpa ada pemanggilan dari Polsek Kebayoran Lama,” ujarnya.
Hingga kini, tidak ada kejelasan dari laporan Syafrizon ke Polsek Kebayoran Lama yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh AL. Oleh sebab itu, Awak Media mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke Iqbal dan Ari Riska yang sebagai penyidik Polsek Kebayoran Lama. Minggu 01/02/2026.
Namun, mereka tidak merespon konfirmasi Awak Media. Sehingga muncul dugaan Polsek Kebayoran Lama, lamban dalam menangani laporan dari masyarakat. Padahal jelas mereka jadi korban pengeroyokan dan penganiayaan. Karena korban mengalami luka-luka dan ada rekaman cctv yang sudah diserahkan ke penyidik.
Dengan adanya kasus ini, korban mengalami trauma mendalam. Apa lagi kasusnya diduga tidak diproses lebih lanjut oleh Polsek Kebayoran Lama.
Sampai berita diterbitkan Awak Media masih menunggu jawaban Klarifikasi Polsek Kebayoran Lama.
( Dedi )






