Diduga Rampok Hak Rakyat, Oknum Ketua Kelompok PKH–BPNT di Desa Luhurjaya Potong Bansos dan Intimidasi KPM

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (29/1/2026). Dugaan praktik kotor dalam penyaluran bantuan sosial kembali mencoreng wajah program pengentasan kemiskinan pemerintah. Di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, mencuat dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLTS kesra, penguasaan Kartu ATM dan Buku Tabungan, hingga intimidasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok PKH dan BPNT, inisial (EK) Warga Kampung Hamberang.

banner 336x280

Alih-alih menjadi perpanjangan tangan negara untuk membantu rakyat miskin, oknum tersebut justru diduga menjelma menjadi “penguasa bantuan”. Bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh KPM, diduga dipangkas hingga ratusan ribu rupiah, dengan dalih yang tidak pernah dijelaskan secara transparan. Ironisnya, KPM yang notabene masyarakat miskin justru diposisikan tak berdaya dan dipaksa menerima kenyataan pahit tersebut.

Keterangan warga:
“Iya pak Disini mah setiap pencairan PKH maupun Bpnt itu selalu di potong Sebesar 200 ribu, dan kami hanya menerima 400 ribu saja, buku tabungan dan ATM nya pun, kami belum pernah melihat apalagi memegang, semua penerima bansos BPNT PKH disini tidak memegang ATM dan Buku tabungan, Dipegang sama ketua kelompok, inisial EK, kalo ada pencairan uangnya suka di anterin ke rumah penerima masing-masing sama EK.

Katanya dipotong dari desanya, kata EK tapi jangan bilang sama siapa-siapa kalo bilang nanti bantuan nya di hapus, kami rakyat kecil mah takut pak mau melapor juga, semuanya juga di belakang Mah suka pada ngomong bahwa tidak terima, hak kami selalu dipotong, yang kemarin juga pak bansos BLTS kesra yang 900 ribu, itu juga pada dipotong, satu orang 300 ribu, jadi kami hanya menerima 600 ribu saja dari orang desa,” Ungkap warga yang ingin namanya dirahasiakan. pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 10:30 siang WIB.

Saat awak media mencoba konfirmasi kepada kepala desa (kades). Luhurjaya, via pesan singkat WhatsApp, ia Menjawab, ” pemotongan yang mana yah? Program apa yah? Saya gak ngerasa seperti itu, dan itu gak tau menau soal itu, terimakasih atas infonya kang, nanti saya akan panggil ketua kelompok nya, dan pendamping PKH BPNT nya, akan saya evaluasi nanti kedepannya akan seperti apa,” Jawabnya. Pada kamis, 29 Januari 2026. Sekitar pukul 10:8 siang WIB.

Tak berhenti sampai di situ, oknum Ketua Kelompok PKH–BPNT juga diduga mengolektif Kartu ATM dan Buku Tabungan milik para KPM. Selama bertahun-tahun sampai sekarang, Praktik ini jelas merupakan pelanggaran berat dan membuka peluang besar terjadinya penggelapan dana bantuan. Padahal, secara aturan, ATM dan Buku Tabungan adalah hak mutlak KPM dan dilarang keras dikuasai oleh siapapun.

Lebih memuakkan lagi, sejumlah KPM mengaku mendapat ancaman dan intimidasi. Mereka disebut-sebut ditekan agar tidak melapor ke media, LSM, maupun aparat penegak hukum. Bahkan, beredar ancaman bahwa KPM yang “terlalu banyak bicara” akan dicoret dari daftar penerima bansos. Cara-cara ini dinilai sebagai bentuk teror psikologis terhadap rakyat miskin agar kejahatan tersebut tetap tertutup rapat.

Perbuatan tersebut bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga berpotensi merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum, di antaranya:

Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, terkait penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan disertai paksaan.

Pasal 368 KUHP, jika terbukti adanya pemaksaan disertai ancaman.
Permensos RI Nomor 1 Tahun 2019, yang secara tegas melarang penguasaan KKS/ATM dan Buku Tabungan oleh pihak selain KPM.

Masyarakat menilai praktik ini sebagai bentuk perampasan hak rakyat kecil secara sistematis dan terstruktur, yang jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penyaluran bansos di Kabupaten Lebak.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (Polres Lebak dan Kejaksaan) untuk segera melakukan penyelidikan, audit menyeluruh, dan membuka secara terang-benderang aliran dana BPNT di Desa Luhurjaya. Jika terbukti, oknum terkait harus dicopot, diproses hukum, dan dipidana, bukan sekadar diberi sanksi administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Ketua Kelompok PKH–BPNT Desa Luhurjaya belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *