Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (23/1/2025). dugaan praktik pemotongan dana program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lebak. Kali ini, dugaan kuat mengarah ke salah satu Yayasan Sekolah Al Kautsar, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak Banten. yang disebut-sebut melakukan pemotongan dana bantuan siswa miskin secara sistematis.
Berdasarkan penelusuran Tim awak media dan keterangan sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya, demi keamanan, dana PIP yang seharusnya diterima siswa sebesar Rp.900.000, justru hanya disalurkan Rp.700.000, Artinya, diduga terdapat pemotongan Rp.200.000, per siswa.
Jumlah siswa penerima PIP di yayasan tersebut diperkirakan puluhan orang. Jika dikalkulasikan, maka potensi dana yang “menghilang” bisa mencapai jutaan rupiah.
“Bukan satu anak, namun hampir semua diduga di Potong, Tapi kami takut bicara karena anak masih sekolah di situ,” ungkap salah satu wali murid kepada awak media, pada Kamis, (22/01/2026).
Saat dikonfirmasi, Kepala Yayasan Al Kautsar tidak membantah adanya pemotongan. Namun ia berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya operasional (OP) karena pencairan dilakukan di Rangkasbitung.” Ujar nya
Dalih ini justru dinilai mengada-ada dan bertentangan langsung dengan regulasi pemerintah.
Dalam seluruh juknis PIP, tidak ada satu pun pasal yang membolehkan sekolah, yayasan, atau kepala sekolah untuk memotong dana bantuan siswa, dengan alasan apapun, termasuk:
biaya administrasi,
transportasi,
operasional sekolah,
atau “uang terima kasih”.
Masuk Kategori Penyalahgunaan Wewenang.
praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi masuk kategori penyalahgunaan jabatan dan korupsi bantuan sosial.
Secara hukum, perbuatan ini dapat dijerat dengan:
Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan),
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana:
Penjara 4 sampai 20 tahun,
Denda hingga Rp1 miliar.
Negara Dirugikan, Anak Miskin Jadi Korban
Dana PIP bersumber dari APBN dan ditujukan langsung untuk anak dari keluarga tidak mampu. Setiap rupiah yang dipotong berarti:
Negara dirugikan,
Hak siswa dirampas,
Masa depan pendidikan anak dipertaruhkan.
Saya dari porum media Muncang menyebut kasus ini sebagai kejahatan moral dalam dunia pendidikan.
“Ini bukan soal Rp.200 ribu, ini soal mental pejabat sekolah yang tega makan uang anak miskin,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak,
Inspektorat Daerah,
Aparat Penegak Hukum (APH)
untuk segera melakukan:
audit menyeluruh,
pemanggilan pihak yayasan,
serta membuka data jumlah penerima PIP yang sebenarnya.
Jika terbukti, Kami meminta pengembalian dana secara penuh kepada seluruh siswa, serta pencopotan kepala yayasan yang terlibat.
Saat Dikonfirmasi Difa, Selaku.. via WhatsApp ia menjawab, ” Alhamdulillah tidak ada, dan berita itu juga belum valid kebenarannya. Dan ini juga saya tidak pernah mengatakan dan membenarkan hal tersebut, terimakasih. Boleh karena saya Disini jadi penengah, sebagai pembina yayasan, kalo benar adanya saya yang meluruskan antara narasumber dan oknum gurunya.” Jawabnya pada Jum’at, 23 Januari 2026 sekitar pukul, 13:15 siang WIB.
(Dede : R)






