Diduga Anggaran Ketapang Dipangkas Oknum Kepala Desa, Warga Margaluyu Pertanyakan Transparansi

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (23/1/2026). Dugaan penyelewengan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga, diduga dipangkas oleh oknum Kepala Desa. Dugaan tersebut memicu keresahan masyarakat yang menilai pengelolaan anggaran tidak transparan dan menyimpang dari peruntukannya.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Inisial J Selaku Ketua kelompok Budidaya Jamur, Sekaligus Jabatan Ketua RT di kp pedang, Desa Margaluyu Mengatakan, bahwa ia hanya menerima anggaran sebesar Rp.33.000.000, Sedangkan angaran tersebut yaitu, Rp.59.000.000, Untuk Budidaya Jamur tersebut.

“Iya betul saya selaku ketua kelompok, Dan saya hanya menerima Rp.100.000.000,untuk Program Jamur, itu Rp.59.000.000, namun yang saya terima hanya Rp.33.000.000, dan Sisanya saya tidak tahu karena itu urusan TPK inisial (SNI),” Ungkapnya.

Lanjut awak media Mengonfirmasi kembali Inisial SNI selaku tpk di desa tersebut, ia menjawab, ” Benar saya tpk nya kalo progam kelompok kambing dan jamur itu tanggung jawab saya, karena Saya hanya menerima 100 juta, Untuk jamur Rp.59.000.000, sisanya untuk pembelian kambing, adapun terkait uang yang diterima oleh kelompok jamur, 33 juta itu bukan urusan saya silahkan bapak langsung ke kepala desa saja, Adapun saya selaku tpk hanya pergantian saja, untuk global anggaran 200 juta lebih, hanya 100 juta saja yang masuk ke rekening saya, yang lainya ke sekertaris tpk, kemana-kemananya Saya kurang tahu,” Jawabnya, pada Jum’at, 23 Januari 2026, sekitar pukul 13:00 siang WIB.

realisasi program Ketapang diduga tidak sesuai dengan besaran anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes. Sejumlah kegiatan yang seharusnya mendukung ketahanan pangan masyarakat, seperti pengadaan sarana pertanian, peternakan, maupun pemberdayaan kelompok tani, dinilai tidak maksimal bahkan terkesan fiktif.

“Anggarannya besar, tapi manfaatnya hampir tidak dirasakan masyarakat. Kami menduga ada pemotongan atau penyalahgunaan,” ujar salah satu warga Margaluyu yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mempertanyakan keterbukaan pemerintah desa, karena hingga saat ini tidak ada penjelasan rinci terkait realisasi anggaran Ketapang, baik melalui papan informasi desa maupun forum musyawarah yang melibatkan masyarakat secara luas.
Diduga Langgar Aturan Perundang-undangan
Jika dugaan pemangkasan dan penyalahgunaan anggaran Ketapang ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (1): Dana Desa digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam pidana 1–20 tahun penjara.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan bahwa program Ketahanan Pangan wajib dilaksanakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
APH Diminta Turun Tangan
Masyarakat Desa Margaluyu mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan Dana Ketapang di desa tersebut.

Warga berharap, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, oknum yang terlibat harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah Dana Desa sebagai program strategis untuk kesejahteraan rakyat, bukan ladang bancakan segelintir oknum.
“Dana desa itu uang rakyat. Jangan sampai ketahanan pangan hanya jadi kedok, sementara rakyat tetap susah,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Margaluyu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemangkasan anggaran Ketapang tersebut, mengingat dikonfirmasi via WhatsApp, wa tidak aktif atau ceklis satu.

(Dd/tim)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *