Aduan Dugaan Pelanggaran Program Ketapang di Desa Nanggerang Mandek, Kinerja Tipikor Polres Lebak Dipertanyakan

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (15/1/2026). Aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, hingga kini terkesan jalan di tempat. Laporan yang telah disampaikan secara Aduan Dan Pemberitaan ke Unit husus Kanit Tipikor Polres Lebak, tersebut sudah berjalan berminggu-minggu, namun belum juga menunjukkan kejelasan arah penanganan maupun tindakan konkret dari aparat penegak hukum.

banner 336x280

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aduan tersebut berkaitan dengan indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran Ketapang, yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan peruntukan, mekanisme, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi penggunaan dana desa.

Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada penetapan status perkara, pemanggilan terbuka, ataupun penjelasan resmi dari pihak Tipikor Polres Lebak kepada publik. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi di tingkat desa.

“Laporan sudah lama masuk, tapi tidak ada perkembangan yang jelas. Kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendesa PDTT terkait pengelolaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan
Prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Masyarakat mendesak agar Tipikor Polres Lebak tidak berlarut-larut dalam menangani aduan tersebut dan segera:
Menyampaikan kejelasan status laporan,
Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait,
Menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa kepastian, maka bukan tidak mungkin masyarakat akan melaporkan dugaan pembiaran ini ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk Polda Banten maupun lembaga pengawas eksternal, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan.

Penanganan dugaan korupsi, sekecil apa pun nilainya, tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh mandek, sebab dana Ketapang bersumber dari uang negara yang seharusnya kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Sesampainya pemberitaan ini diterbitkan Pihak Terkait Belum memberikan keterangan resmi, Mengingat saat Awak media mencoba konfirmasi Ke Bagian Unit 3 Tipikor Konfirmasi langsung dengan IPDA Bimo Via WhatsApp, hingga sampai sekarang belum ada jawaban hasil Penyelidikan, bahkan hampir Satu bulan Lebih. Kamis, 15 Januari 2026. Pukul 12:19 WIB.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *