Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (9/1/2026. Dugaan penyimpangan anggaran Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan. Padahal, laporan Pemberitaan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak, dan Inspektorat Kabupaten Lebak, sejak beberapa minggu lalu, bahkan sudah berjalan Lebih dari Satu bulan,
Namun ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan nyata, kejelasan proses, maupun hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada publik.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sekaligus memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan anggaran desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran Ketapang yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa, diduga tidak direalisasikan sesuai peruntukan, baik dari sisi kegiatan, transparansi, maupun pertanggungjawaban anggaran. Bahkan, masyarakat menilai pelaksanaan program tersebut tidak memberikan dampak nyata sebagaimana tujuan awal program.
Sejumlah warga dan pihak LSM GMBI (gerakan masyarakat bawah Indonesia) distrik Lebak, Dari salah mengaku kecewa dengan lambannya respons Tipikor Polres Lebak dan Inspektorat Kabupaten Lebak. Mereka menilai, keterlambatan ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pengawas dan aparat penegak hukum, terlebih kasus-kasus dugaan penyimpangan dana desa kerap menjadi sorotan nasional.
“Laporan atau pemberitaan, sudah masuk sejak lama, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Jangan sampai masyarakat berasumsi ada pembiaran atau permainan di balik kasus ini,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, jika terbukti terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran negara, perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Masyarakat mendesak agar Tipikor Polres Lebak dan Inspektorat Kabupaten Lebak segera bertindak profesional, transparan, dan akuntabel, dengan melakukan audit, pemeriksaan lapangan, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini diharapkan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Nangerang, Tipikor Polres Lebak, maupun Inspektorat Dan Camat Cirinten Kabupaten Lebak, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Publik kini menunggu: apakah laporan dugaan pelanggaran anggaran Ketapang ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru kembali mengendap tanpa kepastian hukum.
(Dede : R)






