Media infoxpos.com – Lebak – Senin, (15/1/2025). Lambannya tindakan Inspektorat Kabupaten Lebak menuai sorotan publik. Hingga kini, dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, belum menunjukkan kejelasan, meski laporan atau Pemberitaan telah mencuat sejak beberapa waktu lalu. Dari Tanggal 4/12/2024, Samapi Saat ini Senin 5 Januari 2025. Belum Ada Tindakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Program Ketapang yang seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan masyarakat desa, justru diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Muncul dugaan ketidaksesuaian realisasi kegiatan dengan perencanaan, baik dari segi pelaksanaan fisik maupun pemanfaatan anggaran.
Ironisnya, meski isu ini telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, Inspektorat Kabupaten Lebak sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah dinilai lamban dalam mengambil langkah tegas.
Saat Dikonfirmasi Pihak Insfektorat kabupaten Lebak, Inisial (LN), Via Pesan WhatsApp Pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2025, Puku 9:56 Dan pukul 9:58 Wib. ia hanya menjawab singkat Dan Berkata maaf belum ada perintah, Silahkan Sampaikan Saja lapdunya ke kantor.
” Mohon maaf baru jawab belum ada perintah.
Waduh gimana pak yah itukan berita sudah cukup lama ya? Memang atasannya siapa?
” Insfektur.
Baik Pak izin publikasi kembali pak, silahkan tuangkan hak jawabnya pak biar pemberitaan nya Berimbang.
” Langsung aja pak sampaikan lapdunya ke kantor,” Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan atau tindak lanjut yang jelas atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sikap diam dan lambatnya respons ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, Inspektorat memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.
“Jika benar ada dugaan pelanggaran, Inspektorat seharusnya segera turun tangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka. Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa ada pembiaran atau bahkan upaya melindungi oknum tertentu,” ungkap salah satu Aktivis Inisial A atau sebagai masyarakat sekitar.
Kondisi ini dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah. Masyarakat Desa Nangerang pun berharap agar Inspektorat Kabupaten Lebak segera bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan dugaan penyimpangan dana desa, khususnya Program Ketapang.
Hingga saat ini, pihak pemerintah desa maupun Inspektorat Kabupaten Lebak masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
(Dede : R)






