Media infoxpos.com – Lebak – Selasa, (23/12/2025). Pelaksanaan Program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Program yang seharusnya bertujuan meningkatkan gizi dan kesehatan Anak-anak Siswa/Siswi tersebut, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tujuan awal program.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Program MBG. Mulai dari kualitas makanan yang dinilai Kurang layak, porsi yang tidak sesuai standar, Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat, khususnya Orang tua para penerima yang seharusnya menjadi sasaran utama program.
“Program ini seharusnya membantu meningkatkan asupan gizi, tapi kenyataannya justru jauh dari harapan. Kualitas dan porsinya dipertanyakan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Karena Makanan itu jatah untuk satu Minggu, namun dinilai porsi tidak sesuai atau dikurangi.
Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran Program MBG di desa tersebut. Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka kepada publik terkait mekanisme penyaluran, standar menu, maupun penggunaan anggaran yang bersumber dari dana pemerintah.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Dan Dipertanyakan apakah benar MBG Tersebut Untuk jatah Satu Minggu? A Selaku Penanggung jawab Di dapur MBG tersebut, menjawab, “iya betul pak, Pandangan bapak gimana? Lah kenapa bapak nanya kesaya kan bapak selaku penanggung jawab nya pak, “iya betul pak, Terus untuk Total Harga MBG jatah satu Minggu itu berapa pak? tanya wartawan, namun A tidak menjawab lagi dan hanya di baca saja. Pada Selasa 23/12/25 Siang.
Tak hanya itu, Stelah Ada Wali Murid Yang komen atau Kritik MBG tersebut, Muncul Setatus WhatsApp diduga dari Pihak MBG, Yang seharusnya tidak pantas Di Up di setatus WhatsApp nya, Seolah menyindir dan Menghina orang tua murid yang komentar tersebut.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan Program MBG di Desa Leuwidamar tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan aturan yang telah ditetapkan. Jika benar terjadi penyimpangan, hal ini berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai tujuan program nasional yang menyasar peningkatan kualitas gizi.
Masyarakat mendesak pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait di Kabupaten Lebak, untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi secara terbuka. Aparat pengawas dan penegak hukum juga diminta turun tangan guna memastikan tidak adanya penyimpangan, baik secara administratif maupun anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Leuwidamar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Program MBG tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Dede : R)






