Media Infoxpos.com – Nias – Puluhan tenaga outsourcing di Kabupaten Nias geruduk Dinas Koperasi UKM Perdagangan serta Ketenagakerjaan karena gaji mereka tidak dibayarkan selama tiga bulan, mulai dari Oktober s/d Desember 2025.
Selain gaji yang belum di bayarkan, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta THR juga belum dibayarkan.
Itu disampaikan oleh sejumlah tenaga outsourcing kepada Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perdagangan serta Ketenagakerjaan di Hiliweto Gido, Kamis (18/12/25)
Menanggapi keluhan dari puluhan tenaga outsourcing, Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias mengatakan bahwa gaji, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta THR adalah merupakan hak saudara dan itu telah diatur diketemukan, jelas Sekdis.
Seharusnya gaji tenaga outsourcing di bayarkan setiap bulannya, sambungnya lagi. (Mm)






