Sidang Sangketa Timbangan Sawit , Petani VS PTPN IV Ditunda Hingga 5 Januari 2026 Hakim isyaratkan Pergantian Ketua Majelis

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media InfoXpos.com -!LEBAK — Sidang perkara dugaan selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) antara petani sawit dan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 1 Pabrik Kertajaya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung kembali mengalami penundaan. Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 5 Januari 2026.

banner 336x280

Sidang yang digelar pada Rabu (17/12/2025) itu dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmawan, dengan agenda pemeriksaan lanjutan perkara perdata yang telah berjalan lebih dari tiga bulan.

Penundaan dilakukan lantaran pihak tergugat, PTPN IV, mengajukan permohonan perbaikan surat dan meminta waktu tambahan selama dua pekan. Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Rahmawan mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan pergantian ketua majelis hakim seiring adanya cuti bersama akhir tahun.

“Ada kemungkinan pergantian ketua majelis karena akhir tahun ada cuti bersama. Siapa penggantinya saya belum tahu karena itu kewenangan pengadilan,” ujar Rahmawan di hadapan para pihak.

Ia juga menegaskan pentingnya percepatan proses persidangan agar tidak melewati batas waktu penyelesaian perkara.

“Perkara ini sudah berjalan lebih dari tiga bulan. Idealnya bisa selesai dalam lima bulan. Jangan sampai nanti didiversifikasi oleh Pengadilan Tinggi karena dianggap prosesnya lambat,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum petani sawit, Nainggolan dan Yandi, menyatakan pihaknya siap menghadirkan lima orang saksi, termasuk yang berkaitan langsung dengan obyek timbangan TBS yang disengketakan.

“Kami siap menghadirkan lima saksi, termasuk terkait obyek timbangan. Saksi dari pihak tergugat juga harus disiapkan,” kata kuasa hukum petani.

Kuasa hukum petani juga menyoroti adanya kesan penguluran waktu oleh pihak tergugat dalam proses persidangan.

“Kami minta agar tidak ada lagi penundaan. Paling lambat sidang harus dimulai pukul 11.00 WIB,” tegasnya.

Majelis hakim meminta baik penggugat maupun tergugat untuk menyiapkan alat bukti dan saksi secara lengkap pada sidang berikutnya agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif.

Perkara sengketa timbangan TBS ini menjadi perhatian luas karena menyangkut hak ekonomi petani sawit serta transparansi sistem penimbangan di pabrik kelapa sawit milik BUMN.

Sebelumnya pada Sidang, Rabu (10/12/2025) Majelis Hakim PN Rangkasbitung menolak eksepsi atau keberatan Tergugat (PTPN IV). (*)

(Ugi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *