Diduga Anggaran Irigasi Kelompok Tani di Kecamatan Cirinten Dipangkas Hingga 20% Oleh Oknum Inisial (IN)

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Jum’at, (5/12/2025). Informasi yang dihimpun dari sejumlah Ketua kelompok tani di Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, menyebutkan adanya dugaan pemangkasan anggaran program irigasi yang bersumber dari dana pemerintah. Pemangkasan tersebut diduga mencapai 20 persen dari nilai anggaran yang seharusnya diterima oleh kelompok penerima manfaat.

banner 336x280

Dugaan pemangkasan ini diduga melibatkan oknum tertentu yang disebut-sebut berperan sebagai Koordinator Lapangan (Korlu) Inisial (IN) dalam pelaksanaan program tersebut.

Sejumlah perwakilan kelompok tani mengaku bahwa nilai anggaran yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang mereka ketahui di proposal dan perencanaan awal. Perbedaan angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dan keresahan di tengah para penerima manfaat.

“Kami menerima anggaran jauh di bawah yang tertera di pemberkasan. Informasinya dipotong 20 persen dengan alasan biaya koordinasi,” ujar salah satu ketua kelompok tani yang enggan disebutkan namanya Kepada Salah satu Aktivis Setempat.

Menurut keterangan Sumber Yang ingin namanya Dirahasiakan, Mengungkapkan kepada awak media, Tak Hanya satu atau dua kelompok yang diduga dipangkas, Tetapi Semua kelompok Sebanyak 18 Kelompok tani Yang terbagi Di Setiap Desa di kecamatan cirinten, anggaran nya dipangkas sebesar 20% Dari Nilai pagu yang Dianggarkan, Pemangkasan Bervariatif, Mulai dari Rp.5000.000, 10.000.000, Samapi Rp.25.000.000, Per Satu Kelompok nya,” Jelasnya.

Dugaan Kasus Ini kini Menuai Banyak Sorotan Dari Berbagi Kalangan, “masyarakat, Aktifis Dan Juga LSM, Karena akibat Dari Ulah oknum tersebut, Yang diduga memangkas paksa anggaran, Mengakibatkan Banyak nya Ketidaksesuaian Pembangunan Di 18 titik Yang ada di kecamatan Cirinten.

Saat Dikonfirmasi Oleh awak media, via WhatsApp, (IN) selaku (Korlu) Belum Menjawab, Dan Belum Memberikan Klarifikasi Resmi, Melainkan hanya menjawab singkat saja, “Waalaikumsalam, teu lah atau tidak lah,” Jawabnya.

Dasar Hukum Terkait Dugaan Pemangkasan atau Penyalahgunaan Anggaran

Jika terbukti benar, tindakan pemotongan atau penyunatan anggaran tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan… dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda.

Pasal 2 ayat (1) UU yang sama, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa menegaskan bahwa setiap penyaluran anggaran harus transparan, akuntabel, sesuai spesifikasi, serta tidak boleh dilakukan pemotongan oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum.

Hingga Pemberitaan ini diterbitkan, pihak terduga belum memberikan keterangan resmi. Media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Masyarakat dan kelompok tani berharap kejadian ini dapat ditelusuri dengan terang, dan apabila benar terjadi penyimpangan, dapat ditindak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *