Media infoxpos.com – Lebak – Senin, (1/12/2025). Sejumlah warga Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak – Banten. menyampaikan keluhan terkait dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) Berupa Minyak Goreng Bansos Dari Pemerintah, Yang seharusnya Mendapatkan Beras Dua Karung Dan Minyak Empat kemasan, Namun Didesa Wantisari Ini Cuma Mendapatkan Beras Dua Karung, Dan Minyak 3 Biji/kemasan. dan kecurangan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pangan berupa minyak goreng dan beras untuk tahun anggaran 2025.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa bantuan pangan yang seharusnya diterima secara gratis dan utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diduga mengalami pengurangan jumlah oleh oknum perangkat desa setempat. Warga mengaku tidak menerima bantuan sesuai hak mereka.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa bantuan minyak dan beras tidak diterima penuh sesuai daftar penerima. “Kami hanya ingin bantuan disalurkan secara benar. Kalau pengurangan, Seperti Ini itu memberatkan kami,” ujarnya.
Saat Dikonfirmasi Inisial O Selaku Pemdes Wantisari Via WhatsApp, ia Menjawab, ” dapat Empat (4) Sesudah Di Berikan Yang empat, itu Cuma sama Jaro Diminta satu (1) Tapi yang ikhlas ngasih itu juga, Terus sama Jaro dibagi ke yatim, RT/RW kader, Posyandu PKK Dan Perangkat Desa,” Jawabnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Wantisari maupun pihak kecamatan. Warga berharap pemerintah daerah, pendamping sosial, dan aparat penegak hukum dapat melakukan peninjauan dan klarifikasi atas dugaan tersebut.
Dasar Hukum yang Relevan
Larangan Pungutan Liar
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli
Pungli adalah tindakan melawan hukum berupa permintaan pembayaran yang tidak sesuai aturan oleh petugas atau aparat tertentu.
Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat Pemerintah
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 & 18: Pejabat dilarang menyalahgunakan kewenangan, baik untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Dugaan Penggelapan atau Pemotongan Bansos
KUHP Pasal 372 Penggelapan
Setiap orang yang dengan sengaja menggelapkan barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya dapat dipidana.
Dugaan Korupsi Bila Merugikan Negara atau Masyarakat
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pasal 8: Aparatur yang menggelapkan atau memotong bantuan yang menjadi hak masyarakat dapat dikenai pidana korupsi.
Aturan Penyaluran Bansos Pangan
Peraturan Menteri Sosial tentang Penyaluran Bantuan Pangan
Bantuan Pangan Minyak & Beras diberikan tanpa biaya apa pun kepada KPM.
Pemotongan, pengurangan, ataupun pungutan atas Bansos merupakan pelanggaran.
(Dede : R)






