Diduga Perusahan Galian Tambang Pasir Atau Sopirnya Sudah Melanggar Yang Disepakati Oleh (Perbup) Atau Merasa Kebal Hukum Khusunya Di Area Pertamabng Pasiroko Cimarga Kian Masi Berkeliaran Bebas woww

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media.InfoXpos.com – Lebak- Lagi dan lagi perusahaan Tambang Pasir Didaerah pasiroko sudah merasa kebal hukum padahal peraturan UUD yang di buat oleh perbup Masi baru baru ini diterapkan malah kian makin menjadi entah dari perusahaan atau sopir mobil trucknya seakan akan merasa kebal hukum di kp pasiroko desa cimarga kecematan cimarga kabupaten Lebak.Rabu tgl 20-Novemeber-2025

banner 336x280

Padahal sudah di jelaskn dan terpampang di setiap yang memiliki galian tambang pasir di Cimarga lebih ketepatanya di pasiroko seharunya mematuhi peraturan yang sudah di terapkan di setiap galian tambang pasir Cimarga atau pasiroko bahwa bisa beroperasi dari jam dari jam 21.00 Wib malam ini Sampai dengan jam 05.00 Wib subuh namun semuanya nehil dan tidak ada hasil kenapa dan ada apa?

Padahal jelas peraturan tersebut apabila melanggar dari peraturan yang telah terapkan oleh jenis muatan Tambang (tanah)maupun (pasir) dan hasil tambang Laen laen nya pelanggaran akan dikenakan sanksi sanksi tegas dan sanksi maksimal 1 akan di dendakan(Rp 24.000.000/kendaran)dan atau (2 akan penghentian usaha sementara) namun yang saya juga smpai detik sekarang Masi bersih kekeh berlalu lalang siang maupun malam padahal jelas ada aturan yang seharusnya di patuhi oleh galian tambang pasir Cimarga mau sopir sopirnya

Warga atau masyarakat setempat ketika di konfirmasi oleh awak media www.InfoXpos.com.dan www.Fokuslensa.com dan www.Suarainvestigasi.com.yang tidak mau disebutkan namanya apabila pihak menemukan kembali siang atau malam yang diluar peresedur atau di sepakati oleh UUD perbup maka terpaksa kami akan suruh mengambalikan atau putra arah mobil pengangkut mobil Tamabng Pasir ketempat yang seharusnya di isi karena bukan jam jam nya.lanjut
Kami memohon pak dan sangat amat harus saling menghargai satu sama laen kepada penduduk atau masyarakat setempat ucap kepada media online infoXpos

Dan apabila peraturan yang sudah diterapkan oleh (Perbup) Masi tidak ada epek jera dan tidak ada perubahan buat penambang pasir atau sopirnya kita akan jauh lebih besar demo bersama masyarakat dan lebih besar saya ingatkan kembali lagi lebih besar.ucapnya sambil nada kesal

Karena aksi ini di lakukan sebagai mana bentuk lantaran para sopir muatan mobil truck pasir Dinilai mengabaikan peraturan bupati (perbup)Lebak nomor 36 tahun 2025 tentang pengaturan jam operasional angkutan barang kusus tambang atau pasir dan Laen Laen nya

Dan kami meminta kepada Krimsus Polda Banten dan pihak terkait LH Dishub satpol PP Polsek setempat jangan tutup mata dan telinganya dengan ada nya persoalan ini dan harus cepat di tindak tegas kembali lagi dan periksa surat perizinan sudah sejauh mana seperti

Untuk mendapatkan izin galian tambang (saat ini dikenal sebagai penambangan batuan), Anda memerlukan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan/atau daerah, tergantung jenisnya, dengan melalui proses pengajuan hak wilayah (WIUP) terlebih dahulu. Persyaratan umum meliputi kelengkapan administratif, teknis (rencana teknis, peta), lingkungan (UKL/UPL, kajian dampak lingkungan), dan finansial, serta surat-surat pendukung lainnya seperti KTP, NPWP, dan rekomendasi dari pihak terkait (misalnya desa dan dinas terkait).

Dan apabila tidak ditemukan atau kekurangan salah satu suratt perizinan yang saya ingatkan tadi kami meminta harus di tindak tegas kepada dinas terkait atau pihak berwenang harus segera turun kelapangan kembali dan segera di proses.

(Wartawan Ugi/ge)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *