Dugaan Penggelapan Bansos PKH dan BPNT di Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Terbukti Diduga Dilakukan Oleh Oknum Pemdes/Pendamping

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Selasa, (25/11/2025). Beredar informasi dari warga Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, terkait dugaan adanya praktik penyelewengan atau penggelapan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dugaan tersebut disebut-sebut melibatkan oknum aparatur desa Kades serta diduga diketahui oleh pendamping PKH di wilayah tersebut.

banner 336x280

Sejumlah warga mengklaim bahwa mereka tidak menerima bantuan sesuai ketentuan, atau menerima bantuan dalam jumlah yang tidak sesuai dengan data resmi. Warga juga menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan pada proses penyaluran dan pengambilan hak KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Salah satu Warga Mengatakan, ” Waktu Pencairan Tidak cair alasannya dipotong sistematis Sama pihak bank, karena menurut informasi dari pihak desa, saya ini mempunyai hutang pinjol dan lain sebagainya, Dan saya Sudah Dua Kali pencairan Tidak pernah menerima Uang tersebut, tapi stuk nya mah muncul,” Ucap Warga Yang ingin namanya dirahasiakan, Pada Minggu 23/25 Siang.

Dan itu pak Kemarin Stelah Kasus ini di Uruuskan sama bapak Selang beberapa hari, Itu datang kesini Pak DR nya Mengantarkan kartu ATM milik saya, Hari Senin sore pak, Itu juga Sebenarnya setiap pencairan Sama DR Di cairkanya.” Tambah Warga.

Saat Dikonfirmasi Inisial (D) Selaku Pendamping PKH Dirumahnya, ia menjelaskan, ” Ya pak benar Kalo yang mendapatkan bansos tapi terdeteksi memiliki Atau Pernah melakukan Pinjol Itu Dengan Otomatis Dipotong Langsung Oleh pihak bank, Makanya punya KPM tersebut, Secara otomatis diambil oleh pihak bank,” Jelasnya.

Hingga kini, Hasil Dari pada Prin Koran, Dibank Menyatakan Bahwa Benar Bantuan Tersebut Turun Dan masuk ke rekening KPM Namun Sudah Dua Kali pencairan KPM PKH BPNT tidak pernah merasa menerima uangnya, mengintat Kartu ATM nya dipegang Oleh Oknum Pemdes Sukasari Inisial (E) Diduga Kerja sama dengan kades Dan Di ketahui Oleh pendamping PKH, Inisial (D) Tim Awak media Dan LSM masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa Sukasari, pendamping PKH, dan Dinas Sosial Kabupaten Lebak, untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai alur penyaluran bantuan di desa tersebut.

Dasar Hukum Terkait Dugaan Penyelewengan Bansos

Jika dugaan tersebut terbukti, ada beberapa regulasi yang mengatur tindak pidana terkait penyalahgunaan bantuan sosial, antara lain:

1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan

> “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain… diancam dengan pidana penjara sampai empat tahun.”

 

2. Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam Jabatan

Jika pelaku adalah pejabat/pegawai yang dipercaya mengelola bantuan, ancaman hukuman dapat menjadi lebih berat.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan Adanya Dugaan Kasus ini, (aparatur penegak hukum) APH Subdit Tipidkor (tindak pidana korupsi) polres lebak, Diminta segera menindaklanjuti Kasus ini, Hukum harus di tegakkan SE tegak-tegaknya.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *