Media infoxpos.com – Lebak – Minggu, (23/11/2025). Miris Hak Masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM) BANSOS PKH dan BPNT Diduga Dipangkas Sebesar Rp.100.000, Per Rp.1 juta, Atau Rp.50.000, Per Rp 500 Ribu disetiap pencairan, Kartu ATM Dikolektif Dan dana Yang turun pun Ditahun 2025 Tidak diberikan alias Digelapkan Oleh Oknum Pendamping PKH inisial (D,S) Dan (E,R) Selaku pemdes Sukasari kecamatan Cipanas kabupaten Lebak provinsi Banten. Kejadian Tersebut diketahui pada Minggu 23/25. Dari Keterangan Beberapa Warga yang merasa dirugikan. Stelah Beberapa KPM dibawa ke bank dan dilakukan prin koran, Akhirnya Terlihat jelas bahwa bantuan mereka pada tahun 2025, itu sudah masuk dan sudah dicairkan, Namun Masing-masing KPM tidak merasa menerima uangnya, mengingat kartu ATM ada di pemdes.
Tak hanya itu warga pun mengatakan bahwa setiap pencairan struk nya tidak pernah diberikan, melainkan hanya uangnya saja yang sudah tersimpan rapih di sebuah amplop yang rapat, Bahkan Ada Intimidasi yang dilakukan oleh Oknum Pemdes Sukasari kepada Sejumlah KPM, Bahwa masyarakat dilarang banyak omong dan harus diam, jika membocorkan bantuannya akan di tiadakan atau dihapus.
“Warga kampung cigelis, RT.003 RW.002 Desa Sukasari Inisial (A) mengatakan, ” Biasanya saya dapat pak bantuan PKH dan BPNT tapi Sudah 3 kali pencairan punya saya mah tidak keluar, Kalo kartu ATM nya sekarang didesa dipegang sama orang desa, Iya disini setiap mau cair selalu di pintain kartu nya, Ya semua disinimah, Iya selalu ada pemotongan sebesar 100 ribu kalo cairannya 1 juta, kalo 500 ribu itu 50 ribu di potongnya, sama Pa D,S Dan E,R orang desa, Untuk struknya itu tidak pernah dikasih pak, paling uangnya saja yang diberikan kepada kami,” Ungkapnya.
Tak hanya A Ada beberapa warga lainya yang mengatakan hal yang serupa, Bantuannya pada masuk ke rekening KPM namun uangnya tidak diberikan, Dengan adanya kasus ini Amri, Selaku LSM GMBI (gerakan masyarakat bawah Indonesia) Mengecam keras atas adanya dugaan tersebut, Dan ia akan segera mendorong masyarakat untuk melaporkan hal ini ke APH, Agar ditindak tegas Sesuai UUD Yang berlaku.
Saat Dikonfirmasi Oleh awak media Infoxpos, Via WhatsApp Kades Sukasari Inisial (LR), namun Sangat Disayangkan Kades bungkam Tak bersuara, Sunyi Senyap Bagaikan Hantu, Pertanyaan yang dilayangkan Hanya dibaca saja, Diduga Bungkamnya Kades Ada main Dengan Pemdes inisial ER Dan Pendamping PKH inisial DS, Sehingga Ia enggan menjawab seolah takut, Dan alergi terhadap wartawan.
“Parah ini jelas pelanggaran yang besar yang diduga dilakukan oknum pendamping dan pemdes Sukasari, Juga Adanya Keterlibatan Kades. Maka Saya akan mendampingi dan mendorong masyarakat untuk melaporkan ke APH, ini tidak bisa dibiarkan jangan sampai kasus ini terjadi terus-menerus kasian masyarakat Yang selalu dibodohi dan dicurangi Oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab Dan Hanya menguntungkan Diri Pribadi,” Tegas Amri.
Pengolektifan kartu ATM PKH dan BPNT Dapat dijerat dengan pasal Undang-undang, pasal 2 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, mengatur tentang korupsi Termasuk pengolektifan dana bansos, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Pungutan liar (pungli) diatur dalam beberapa undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi : mengatur tentang korupsi Termasuk pungli, dengan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Dengan adanya kasus ini Aparatur penegak hukum (APH) Polres Lebak Terhusus Subdit Tindak pidana korupsi (Tipidkor), Diminta segera Menindak lanjuti, Apabila Terbukti Bersalah Maka hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan Samapi Kekuasaan dan Uang Menjadi Dinding Pelindung bagi yang Melanggar Hukum.
(Dede : R)






