Nama Baik Perusaahan PTPN Tercoreng Skandal Perselingkuhan Mandor Besar Dengan Karyawannya, Pihak Terkait Diminta Tindak Tegas

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media nifoxpos.com – Lebak – Jum’at, (14/11/2025).
Nama baik salah satu unit kerja PTPN di Kabupaten Lebak kembali tercoreng. Seorang mandor besar berinisial PN diduga terlibat perselingkuhan dengan karyawannya sendiri yang diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari pria berinisial HK, warga Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak – Banten.

banner 336x280

Dugaan skandal ini terjadi di area Afdeling 5 dan memicu kecaman dari berbagai pihak. Selain merusak citra perusahaan, tindakan tersebut dinilai telah menghancurkan rumah tangga orang lain.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media dari sejumlah warga dan dari suami sah, peristiwa tersebut benar terjadi dan telah berlangsung berulang kali.

Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp oleh awak media, PN tidak membantah.
“Ya benar pak, kejadian itu memang benar. Saya pun mengakui. Tapi itu sudah beres sama pihak keluarganya pak,” jawab PN singkat.

Meski demikian, publik menilai pengakuan tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran etik, hukum, dan disiplin kerja. Pihak perusahaan PTPN diminta memberikan sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk dan tidak merusak nama baik perusahaan di mata publik.

Landasan Hukum yang Dapat Diterapkan :

1. Dugaan Perzinaan Pasal 284 KUHP
Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan yang dilakukan oleh seseorang yang terikat perkawinan atau melakukan hubungan dengan orang yang masih memiliki pasangan sah.
Sanksi dapat berupa pidana penjara paling lama 9 bulan, dengan catatan bahwa laporan dilakukan oleh suami/istri yang dirugikan.

2. Pelanggaran Disiplin dan Etik Pekerja
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan internal perusahaan BUMN:

* Pasal 161 – Tindakan indisipliner berat dapat dikenai skorsing hingga pemutusan hubungan kerja.
* Perbuatan amoral di lingkungan kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang merusak kehormatan perusahaan.

3. Potensi Pencemaran Nama Baik Perusahaan BUMN
Sebagai perusahaan di bawah naungan negara, PTPN berkewajiban menjaga integritas dan citra korporasi. Setiap tindakan amoral yang dilakukan pegawai dapat berdampak pada akuntabilitas instansi, sehingga perusahaan wajib menindaklanjuti sesuai SOP internal.

Dengan terbitnya informasi ini, publik berharap manajemen PTPN dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap PN maupun pihak-pihak terkait, demi menjaga marwah perusahaan serta memastikan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *