King Naga Nilai Sosialisasi Pemindahan Pasar Kalijaga Tidak Humanis, Sarat Kepentingan dan Lemah Empati

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Kamis, (13/11/2025). Langkah Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam melakukan sosialisasi pemindahan pedagang kaki lima (PKL) dari ruas Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Tirtayasa, dan pelataran Pasar Rangkasbitung menuai kritik keras. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, menilai proses sosialisasi yang dilakukan pemerintah tidak mencerminkan asas humanis dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

banner 336x280

Menurut King Naga, kegiatan Forum Konsultasi Publik yang digelar di Aula Multatuli lantai 3 Setda Lebak, Selasa 11 November 2025, sejatinya menjadi ruang terbuka untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya para PKL yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Namun faktanya, forum yang diklaim sebagai wadah dialog justru menunjukkan kesan sepihak dan manipulatif.

“Forum itu bukan konsultasi, tapi diduga hanya formalitas belaka. Saat perwakilan ormas atau LSM mencoba menyampaikan saran dan masukan, moderator malah memotong pembicaraan dengan alasan waktu terbatas. Ini bukti bahwa aspirasi masyarakat hanya dijadikan tempelan administratif,” tegas King Naga dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, kehadiran berbagai pihak seperti Kejaksaan Negeri Lebak, Kodim 0603, Polres Lebak, serta unsur akademisi dan media, seharusnya menjadi penyeimbang dalam diskusi publik. Namun, cara panitia membatasi ruang bicara masyarakat justru menimbulkan dugaan kuat bahwa pertemuan tersebut telah diatur dan diarahkan untuk meloloskan agenda pemindahan PKL ke lokasi baru yang disebut-sebut “pasar semi” atau bahkan “kandang sapi”.

“Untuk apa masyarakat, ormas, dan media diundang jika pada akhirnya keputusan sudah dikunci dari awal? Ini bukan musyawarah, ini pemaksaan kehendak,” tandasnya.

King Naga juga menilai tindakan Disperindag dan Setda Lebak berpotensi melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kalau memang sudah 15 kali sosialisasi, kenapa masih banyak PKL yang mengaku tidak pernah diajak bicara? Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pembodohan publik dan manipulasi administratif,” ujarnya tajam.

Lebih jauh, King Naga memperingatkan agar pemerintah daerah tidak menjadikan kebijakan penataan kota sebagai dalih untuk menggusur rakyat kecil tanpa solusi konkret. Ia menegaskan, penataan PKL seharusnya dilakukan dengan pendekatan sosial, bukan dengan tekanan dan intimidasi halus yang berkedok “konsultasi publik”.

“Negara wajib hadir untuk mensejahterakan rakyat, bukan memindahkan mereka dari satu penderitaan ke penderitaan lain. Kalau pemerintah tetap memaksakan kehendak, kami siap menempuh jalur hukum sesuai **Pasal 28E ayat (3) UUD 1945**, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” tutup King Naga dengan tegas.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *