Media infoxpos.com – Lebak – Senin, (10/11/2025). Gelombang Kekecewaan terhadap buruknya pelayanan RSUD Malingping semakin meluas. Setelah seorang pasien asal Kampung Cipanas, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, meninggal dunia saat menjalani perawatan, publik kini menuntut aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut dugaan kelalaian yang diduga dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Menurut keluarga korban, pasien dibawa ke RSUD Malingping pada hari Minggu dalam kondisi lemah. Namun hingga beberapa jam, tidak ada tindakan medis berarti dari tenaga kesehatan. Bahkan, infus pasien dibiarkan habis tanpa penggantian hingga akhirnya korban menghembuskan napas terakhirnya.
Lebih memprihatinkan lagi, pihak RSUD Malingping disebut menolak mengantarkan jenazah menggunakan ambulans dengan alasan pasien menggunakan fasilitas BPJS. Keluarga pun terpaksa membawa jenazah menggunakan mobil losbak dari rumah sakit ke kampung halaman, sebuah pemandangan memilukan yang menyulut kemarahan warga sekitar.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 190 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan terhadap pasien gawat darurat dapat dipidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga dua ratus juta rupiah.
Selain itu, tindakan menolak memberikan pelayanan medis dapat dikategorikan sebagai perbuatan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 304 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menelantarkan orang yang wajib ditolongnya, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Publik dan pemerhati layanan publik di Kabupaten Lebak menilai, kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka meminta Polres Lebak, Inspektorat, dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten segera membentuk tim khusus untuk menginvestigasi penyebab kematian pasien serta memastikan apakah terjadi pelanggaran SOP medis dan etika profesi.
“Kalau benar pasien ditelantarkan hanya karena menggunakan BPJS, itu bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada tegas.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Banten. Jika tidak ada tindakan nyata, kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan dan penegakan hukum bisa runtuh. Warga berharap, kematian pasien ini menjadi pelajaran pahit terakhir, dan tidak ada lagi korban akibat kelalaian tenaga medis yang seharusnya melindungi nyawa, bukan mengabaikannya.
(Dede / tim)






