Media-InfoXpos-com-SERANG – Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan calon siswa (casis) lolos menjadi anggota polisi lewat jalur penghargaan menyeret nama oknum anggota Polda Banten, Briptu Zaenal Arifin (28). Kini, anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban asal Kabupaten Tangerang melapor ke Polda Banten atas dugaan penipuan senilai Rp300 juta. Namun, keluarga korban lainnya menduga total kerugian dari kasus ini bisa mencapai Rp5 miliar, dengan korban tersebar di berbagai wilayah di Banten, seperti Tirtayasa, Pamarayan, hingga Tangerang.
“Ada yang setor Rp300 juta, ada Rp650 juta, kalau adik saya Rp450 juta. Totalnya sekitar Rp5 miliar,” ujar IK, salah satu keluarga korban asal Serang, Rabu (5/11/2025) melansir suara.com.
Menurut IK, Briptu Zaenal memiliki tempat bimbingan casis Bintara Polri di kediamannya di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Para korban tergiur karena dijanjikan bisa lolos menjadi polisi dengan iming-iming uang akan dikembalikan bila gagal.
“Kita percaya karena sebelumnya dia memang sering bantu anak-anak casis. Biasanya kalau tidak lolos, uangnya dikembalikan. Tapi tahun ini uang tidak balik, alasannya dibawa kabur temannya saat dia sakit,” kata IK.
IK menambahkan, selain melapor ke Polda Banten, para korban juga berencana melaporkan orang tua Briptu Zaenal, yang diduga ikut terlibat dalam pengumpulan uang.
“Orang tuanya juga minta uang tambahan (top up),” ungkapnya.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, membenarkan bahwa Briptu Zaenal sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025.
“Dia menjanjikan bisa meluluskan anak korban jadi polisi lewat jalur penghargaan. Uang yang diserahkan korban sekitar Rp300 juta, tapi anaknya tidak diterima,” kata Endang.
Endang menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menerima satu laporan resmi. Namun, ia tak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Indikasinya baru satu laporan. Kalau dari korban lain, kami belum tahu karena belum ada laporan ke kami,” ujarnya.
Selain terjerat kasus pidana, Briptu Zaenal juga tengah diburu Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten karena dinyatakan melanggar kode etik setelah tidak masuk kerja sejak Juli 2025.
“Dari sisi kedinasan, dia sudah lama tidak masuk kerja. Selain dicari penyidik, juga sedang dicari Propam,” jelas Endang.
Kasus bermula pada 26 April 2024, ketika korban AH, seorang ASN asal Kabupaten Tangerang, bertemu dengan Briptu Zaenal di Jalan KH Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Briptu Zaenal menjanjikan anak AH akan lolos menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan setelah menyetorkan uang Rp300 juta. Namun, janji itu tak pernah terealisasi.
Merasa ditipu, AH melapor ke Polda Banten pada 23 Juli 2025. Laporan itu terdaftar dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pada Oktober 2025, Ditreskrimum Polda Banten secara resmi menerbitkan status DPO terhadap Briptu Zaenal Arifin.
(Wartawan Ugi&tim)






