Pembunuhan Sadis di Cikalong: Medi Tewas Dibacok Golok, Pelaku Serahkan Diri ke Polres Pandeglang Didampingi Kuasa Hukumnya

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Pandeglang – Selasa, (28/102025).
Peristiwa pembunuhan sadis kembali mengguncang warga di wilayah hukum Polres Pandeglang. Seorang pria bernama Aang Humaedi alias Medi (34), warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung, meregang nyawa secara tragis setelah dibacok menggunakan golok oleh seorang pria berinisial Duo (35), warga Kampung Dukuh Handap, Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu.

banner 336x280

Peristiwa berdarah itu terjadi Senin (27/10/2025) sekira pukul 00.18 WIB di Kampung Ranca Sadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Korban mengalami luka bacokan parah di lengan kiri, paha kanan, serta dua jarinya (jempol dan telunjuk) putus akibat sabetan golok pelaku.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Cibaliung, namun nyawanya tak tertolong karena terlalu banyak kehilangan darah.

Menurut keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, tindakan pelaku dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya cekcok mulut terlebih dahulu.
Salah satu saksi bernama Ajat (34), warga Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, menuturkan bahwa pelaku langsung mengeluarkan golok dari pinggangnya dan menyerang korban secara brutal.

“Tidak ada cekcok, tidak ada adu mulut. Pelaku langsung menyerang korban dengan golok. Kami semua kaget karena serangannya sangat cepat dan keras,” ujar saksi mata.

Beberapa saksi lain yang juga memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, yakni Nadi (24) warga Batuhideung, Emul (24) warga Ranca Sadang, Aden (24) warga Cikadu, dan Nokip (35) warga Babakan Kembang, menguatkan pernyataan tersebut.
Mereka mengatakan bahwa serangan pelaku tampak sudah disiapkan sebelumnya karena tidak ada tanda-tanda pertengkaran sebelum aksi pembacokan terjadi.

Menurut saksi mata,motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan persaingan bisnis pembelian buah sawit milik warga.
Korban Medi dikenal sebagai pengepul sawit yang sudah lama beroperasi di wilayah Cibaliung dan sekitarnya. Sementara pelaku Duo diduga ingin mengambil alih jalur pembelian sawit tersebut, meski hingga kini polisi masih terus mendalami motif pastinya.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke arah Kecamatan Cimanggu. Namun beberapa jam kemudian, ia akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Pandeglang, didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dalam foto yang diterima awam media, pelaku tampak mengenakan kaos hitam dan terlihat tenang saat tiba di Mapolres Pandeglang.
Aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik.

Adapun pasal yang disangkakan meliputi:
1. Pasal 340 KUHP — tentang pembunuhan berencana,
dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
2. Pasal 338 KUHP — tentang pembunuhan,
dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
3. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,
tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin,
dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Gabungan pasal-pasal ini membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, mengingat tindakannya dilakukan dengan kekerasan ekstrem tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, keluarga korban berharap agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, agar menjadi pelajaran bagi siapapun yang mencoba menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Medi orang baik, tidak pernah cari musuh. Kalau memang ada masalah usaha, harusnya bisa dibicarakan, bukan dibacok,” ungkap salah satu kerabat korban dengan mata berkaca-kaca.

Kasus tragis ini menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat di wilayah selatan Pandeglang. Persaingan usaha atau perbedaan kepentingan ekonomi tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan.
Polisi mengimbau agar warga lebih mengedepankan musyawarah dan jalur hukum, bukan dengan senjata tajam yang bisa merenggut nyawa.

Kini, pelaku Duo telah resmi ditahan di Mapolres Pandeglang dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *