Media Infoxpos.com – Tangerang Selatan – Penganiayaan berat secara brutal dilakukan oleh U (43 th) seorang wiraswastawan, dilakukan kepada seorang ibu rumah tangga D(37 tahun) dilakukan Minggu dini hari (19/10) di Jl.Ampera Buaran Serpong Kamis, (23/10/2025).
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/67/X/2025/SPKT/Polsek Serpong/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dan pelaku yang sebelumnya berboncengan motor dari Pamulang terlibat pertengkaran sengit terkait masalah ekonomi.
“Pertengkaran memanas hingga korban memutuskan untuk berjalan kaki. Tanpa ampun, pelaku U menabrak korban dengan sepeda motornya dan mendorongnya hingga terbentur trotoar,” ujar Kompol Suhardono, S.H., M.M, Kapolsek Serpong.
Akibat serangan tersebut, D mengalami luka parah di bagian kepala belakang yang membutuhkan 13 jahitan, serta luka di pergelangan tangan kiri. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Serpong untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin oleh Kompol Suhardono, S.H., M.M dan Kanit Reskrim AKP Joko bergerak cepat. Dalam waktu 5 jam, pelaku U berhasil diamankan di Kp. Rawa Macek, Serpong, saat hendak pulang ke rumahnya.
“Pelaku U beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX 160cc warna merah dengan No.Pol B-4304-NNA yang digunakan untuk melakukan penganiayaan telah kami amankan,” jelas AKP Joko.
Pelaku U kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.
( Dedi )






