Media infoxpis.com – Lebak – Kamis, (23/10/2025).
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan HSB dalam sengketa internal partai terkait pencalonan Tia Rahmania. Putusan ini memperkuat keputusan sebelumnya yang memenangkan Tia, caleg PDIP Dapil Banten I, yang sempat digugurkan tanpa dasar kuat.
Putusan MA No. 858 K/Pdt.Sus-Parpol/2025 dibacakan 25 September 2025 dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, menyebut putusan ini sebagai bukti supremasi hukum di atas kepentingan politik.
“MA sudah bicara. Sekarang saatnya hukum berjalan ke tahap selanjutnya. Jika ada yang memberi keterangan palsu dalam proses hukum sebelumnya, harus dilaporkan ke Mabes Polri,” tegasnya.
King Naga juga menyinggung peran politisi PDIP yang kini menjabat sebagai Bupati Lebak, yang diduga turut berperan dalam proses pemecatan Tia. “Kami tahu siapa yang bermain di belakang layar. Semua pihak harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Tia Rahmania diketahui sebelumnya diganti oleh Bonnie Triyana meskipun meraih suara terbanyak dalam Pemilu 2024. Langkah Mahkamah Partai PDIP itu kemudian dibatalkan pengadilan hingga tingkat MA.
Publik mendesak DPP PDIP segera menghormati dan menindaklanjuti keputusan MA. “Kalau dibiarkan, ini mencederai demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap partai besar,” kata King Naga menutup pernyataannya.
(Dede / tim)