Media.infoXpos.com-Lebak-Pasca terjadinya peristiwa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Masyarakat kembali diramaikan dengan adanya aktivitas tambang yang jaraknya dekat dengan SMAN 1 Cimarga dan pemukiman warga.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, SH, MH, M.Si. memberikan sikap dan tidak memihak terhadap aktivitas penambangan tersebut. Menurutnya aktivitas penambangan tersebut perlu dilakukan evaluasi mendalam.
“Kita melihat aktivitas tambang itu dapat mengganggu industri hijau (lingkungan), maka kita harus betul-betul melakukan pengecekan (Investigasi) agar sesuai harapan. Permasalahan yang kita lihat tidak adanya kantong parkir, kendaraan pengangkut tidak ditutup terpal, dan tidak melakukan (23/10/2025).
Wakil Gubernur Banten juga menjelaskan permasalahan yang dapat menyebabkan terjadinya protes dan penolakan aktivitas penambangan dari masyarakat sekitar.
“Aktivitas tambang berdekatan dengan wilayah pendidikan dan padat penduduk, setelah pengerukan tidak ada jaminan reklamasi atau pasca tambang. Kami akan segera melakukan peninjauan ke lokasi karena di sana bukan hanya ada tambang pasir, tetapi ada juga tambang lainnya,” jelasnya.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Bumi, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
“Semua yang ada di dalam tanah itu harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, ini menjadi perhatian. Dari aktivitas tambang juga banyak infrastruktur yang rusak seperti jalan, polusi lingkungan, sehingga menimbulkan terhambatnya aktivitas pembangunan,” tegasnya. (23/10)
Lanjut Achmad Dimyati Natakusumah, SH, MH, M.Si. Kami juga sedang membuat peraturan jam operasional tambang yang akan diimplementasikan di Banten, kami akan segera melakukan peninjauan langsung. Sekalipun Tambang disana berstatus Legal kami tetap akan Evaluasi status izinnya, apakah benar-benar menjalankan fakta integritas dan sesuai dengan Regulasi yang berlaku, apabila tidak sesuai dengan fakta integritas dan Regulasi kami akan menghentikan dan menutup aktivitas penambangan tersebut.
(Ugi/tim)






