Lagi-lagi Pelanggaran Pupuk Bersubsidi Masih Terjadi Di Kecamatan Bojongmanik Diduga Pemilik Kios Merasa Kebal Hukum

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu, (24/9/2025). Seolah Pupuk Bersubsidi Dijadikan Ajang Mencari Keuntungan Besar Oleh Seorang Pemilik Kios inisial (J), Sehingga Membuat Masyarakat mengeluh Akibat harga yang terlalu mahal, Dari Harga Rp.145000, Mencapai Rp.175000, Samapi Rp.200.000, per karung nya, Ukuran 50kg Pupuk jenis PHONSKA. Hal ini membuat Hasil padi yang petani tanam tidak maksimal karena kurangnya pupuk, Gimana masyarakat bisa sejahtera kalo harga pupuk yang diberikan subsidi oleh pemerintah aja dipersulit dan di mahalkan, Sedangkan masyarakat tidak semua punya Dan tidak semua mampu untuk menebus pupuk yang dinilai terlalu mahal, Jauh Dari Kata Sesuai HET.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi Oleh awak media, pemilik Kios tidak memberikan keterangan yang jelas Seolah Alergi Terhadap Wartawan, Sehingga mengabaikan pertanyaan dari wartawan, Dan enggan menjelaskan.

Menurut keterangan Dari salah satu warga Kecamatan Bojongmanik. yang di terima oleh awak media, ia menjelaskan,

Warga “Musim kemarin karena tidak punya duit cuma beli tiga karung, Urea NPK Ngambil kesitu ke Bojongmanik, Kan ada dapat jatah, dua karung, Dua Ratus ribu perkarung nya, Kalo tidak salah lupa lagi, Ya jadi Rp.250.000, nyampe sini mah perkarung nya, saya yang nebusnya langsung nyampe kesinimah kerumah Kan pake ojeg pake bensin, Jadi dua karung nyampe sini Rp.500.000, ya inimah bukan membantu menurut saya mah karena terlalu mahal.” Ungkapnya.

Undang-undang peraturan presiden Nomo 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi mengatur tentang pengadaan, Penyaluran, pupuk bersubsidi.

Peraturan menteri pertanian nomor 15 tahun 2025: mengatur tentang pelaksanaan pengaturan presiden no 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.

Peraturan menteri perdagangan nomor 04 tahun 2023: pengatur tentang kewajiban pengecer pupuk bersubsidi untuk Sesuai dengan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Sanski pidana bagi pelanggar Menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi HET. Adalah sebagai berikut.

Pelaku dapat dikenai denda sebesar Rp.1 miliar. Hukuman penjara selain denda, pelaku dapat dijatuhi maksimal 20 tahun penjara.

Selain sanksi pidana, kios atau distributor yang terbukti menjual pupuk subsidi diatas HET juga dapat dikenai Sanski administratif, seperti:

Pencabutan izin usaha, kios atau distributor dapat kehilangan ijin usaha,
Pemutusan hubungan kerja: distributor atau kios dapat diputus hubungan kerjanya dengan pemasok pupuk.
Pengembalian selisih harga: kios atau distributor juga dapat diminta mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah membeli pupuk diatas HET.

(Dede : R)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *