Jalan Rabat Beton Poros Desa Ciapus Yang Baru Dibangun Di Tahun 2025, Sudah Terkelupas Diduga Tidak Sesuai Spekulasi

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (2/9/2025). Ketidak Sesuaian Pembangunan Jalan Poros Desa Ciapus Kecamatan Cijaku kabupaten Lebak provinsi Banten. Terlihat jelas Jalan rabat beton tersebut, Yang baru di bangun beberapa bulan sudah amburadul ngebul dan banyak yang sudah terkelupas, Patut diduga Pengerjaan dikerjakan asal-asalan dan memanipulasi matrial.

banner 336x280

jenis kegiatan rabat beton, Volume : 805 x 2, 50 x 0,15 CM lokasi kegiatan kp simpang tiga-ciapus, Anggaran : Rp.398.743.800, yang bersumber dari anggaran APBDES T.A 2025. pelaksana Tim pelaksana kegiatan (TPK).

Hasil pantauan awak media dilapangan, “Bahwa benar adanya Jalan poros tersebut memang Sudah terlihat jelas keadanya sudah Murudul seolah kurang semen, dan kebanyakan pasir dan batu splitnya saja, Sehingga batu-batu nya sudah muncul ke permukaan, Dengan anggaran sebesar itu, tidak sepantasnya kondisi jalan sudah rusak Kalo memang sesuai dengan anggaran yang di anggarkan,

“Dan yang menjadi keanehan kenapa Camat Cijaku bisa memberikan sertifikasi sedangkan pembangunan nya kurang sesuai, apakah ada udang di balik bakwan? Sindirnya.

Tidak hanya itu, hal ini pun menjadi perbincangan Warga seputar, ” ya pak menurut kami ini jalan kurang maksimal, dan bahan-bahan nya pun kurang terutama dibagian semen, masa baru beberapa bulan saja di bangun, sudah seperti ini, Mana ngebul lagi, inimah seperti tidak memakai semen saja, padahal sudah jelas anggaran yang terpampang di papan proyek, itu gde sekali jumlahnya, Tidak pantas lah jalan baru beres sudah seperti ini, ya kami mah hanya masyarakat biasa pak jadi kami tidak bisa komentar ataupun menegur pihak pelaksana, ya harapan kami ingin sekali jalan dilingkungan kami ini bagus, karena anggaran yang di anggarkan ini duit dari kami juga dari hasil pembayaran pajak rakyat,” ucapnya. Dengan nada kesal.

Saat awak media mencoba Mengonfirmasi Kades (Ujang) melalui sambungan, WhatsApp, Namun sangat disayangkan Kades tersebut tidak membalas pertanyaan atau konfirmasi dari awak media,” Terkesan Alergi.

1.Insfektorat kabupaten Lebak, diminta segera mengcroscek ke lapangan,

2 . Aparatur penegak hukum (APH) Tipidkor, diminta segera menyelidiki kasus ini apabila terbukti Melanggar, Maka harus ditindak sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Sampainya Berita ini ditayangkan, Kami masih berusaha Mengonfirmasi kades dan pihak terkait untuk mendapatkan hak jawab Agar pemberitaan kami berimbang.

(DR)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *