Media infoxpos.com – Lebak – Senin, (18/8/2025) Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN1 Sobang, Kecamatan sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dugaan ketidak Ke terbukaan ini mencuat setelah informasi terkait penggunaan dana BOS tahun anggaran 2024 2025 sulit diakses publik.
Beberapa warga dan wali murid mengaku tidak pernah mendapatkan laporan resmi atau papan informasi yang memuat rincian penggunaan anggaran. Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pihak sekolah diwajibkan menyampaikan laporan secara terbuka kepada masyarakat.
Dana BOS itu uang negara, sumbernya dari pajak masyarakat. Jadi pengelolaannya harus transparan. Kalau tidak jelas, wajar jika masyarakat curiga,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
TN selaku timurn.id.com menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan.
Hal ini tidak bisa dibiarkan. Saya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN 2 sobang Transparansi itu wajib, apalagi menyangkut uang rakyat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi meski awak media telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah. Namun sangat di sayangkan ketika kami konfirmasi kepada salah satu guru melalui via WhatsApp di duga no wartawan malah di blokir oleh guru tersebut.
Awak Media Journal.nwes akan terus melakukan penelusuran meminta keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, guna memastikan penggunaan Dana BOS sesuai aturan yang berlaku.
(Dede Rohman)