Oknum Karyawan SPBU 34-16613 Cimayang, Diduga Terlibat Dalam Jaringan Mafia BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media Infoxpos.com – Bogor – Pertalite merupakan BBM Penugasan yang jelasnya telah disubsidi oleh pemerintah dengan uang negara. Maka dari itu, dalam penjualannya telah diatur sedemikian ketat oleh Pemerintah agar tepat sasaran. Namun, peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan berdasarkan konstitusi. Tapi aturan- aturan tersebut banyak yang melanggar demi keuntungan pribadi atau kelompok.

banner 336x280

Sebab, banyak para oknum mafia BBM bersubsidi yang diduga telah berkolaborasi dengan karyawan atau pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.

Berbagai macam cara licik yang dilakukan para oknum mafia BBM bersubsidi, mulai dari memodifikasi tengki kendaraan bermotor agar lebih banyak dalam pengisian atau pun dengan cara berulang kali mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU dari Pertamina.

Demi mendapatkan keuntungan dari Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dengan harga yang standar, yaitu Rp 10.000 per liternya, yang nantinya dijual kembali oleh para oknum mafia BBM bersubsidi ke pengecer yang harganya jelas lebih mahal, menimbulkan penyelewengan BBM bersubsidi.

Seperti adanya dugaan aktivitas mencurigakan dari antrian kendaraan bermotor roda dua jenis metik yang tengkinya telah dimodifikasi untuk pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 34-16613 Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang jadi sumber sumur, para mafia BBM bersubsidi.

“SPBU Cimayang ada yang main pertalite pake motor metik yang dimodifikasi kurang lebihnya bisa menampung pertalite sampai 30 liter,” ucap warga berinisial S kepada Awak Media.

Lanjut, warga berinisial S itu juga membeberkan adanya dugaan keterlibatan dari karyawan SPBU Cimayang, mulai dari pengawas sampai operator yang mendapatkan upeti dari para oknum mafia BBM bersubsidi.

“Parah bangetndi Cimayang, pengawas sama operator ikut bermain dengan bayaran per jerigen Rp 5000 oleh para oknum mafia BBM bersubsidi,” bebernya.

Adanya dugaan keterlibatan karyawan SPBU 34-16613 yang mendapatkan upeti per jerigen dari para oknum mafia BBM bersubsidi jenis pertalite, Awak Media mencoba menghubungi pengawas SPBU melalui panggilan dan pesan WhatsApp. Namun, hingga saat ini pengawas belum merespon.

Melalui pemberita ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera menindak tegas para oknum mafia-mafia BBM bersubsidi sampai ke akar-akarnya, jangan sampai pihak-pihak APH yang berada di Wilayah Hukum polres kabupaten Bogor melakukan pembiaran adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan pertalite, sehingga mereka dapat leluasa menjalankan bisnis haramnya.

Jika benar terbukti dugaan keterlibatan karyawan dan pemilik SPBU 34-16613 di Pamijahan diharapkan dapat sangsi paling tegas bila perlu cabut izin usahanya.

Aktivitas praktik seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan bahan bakar tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sampai berita diterbitkan pihak pengawas SPBU 34-16613 belum membalas konfirmasi Awak Media dan APH setempat maupun BPH Migas belum dapat dikonfirmasi

(Dedi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *