Media infoxpos.com – Lebak – Sabtu, (2/8/2025) Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, terkait penggunaan anggaran untuk penyelenggaraan Ketapang (ketahanan pangan) atau peningkatan produksi tanaman pangan, (alat produksi dan pengolahan alat pertanian, penggilingan padi/jagung, DLL. dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang berhasil dihimpun, tercatat beberapa pengeluaran anggaran untuk kegiatan tersebut, yang Dinilai mencurigakan dan terkesan janggal.
Beberapa angka yang tercatat dalam laporan tersebut di antaranya: Tahun (2022) yaitu anggaran mencapai Rp.196.000.000, di tahun (2023) Anggaran Rp.165.185.600 Dan tahun (2024) Rp.87.396.000,
Total anggaran yang dihabiskan untuk kegiatan Ketahanan pangan dalam perencanaan pembelian mesin penggilingan padi/jagung mencapai lebih dari Rp.448.581.600, namun berdasarkan keterangan Seputar warga, sejumlah kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan secara maksimal, bahkan diduga tidak pernah direalisasikan sama sekali.
“Setahu saya, kegiatan Ketapang memang ada, tapi tidak rutin dan tidak seheboh anggaran yang disebutkan itu. Apalagi angka yang mencapai Rp.448.581.600, itu sangatlah besar per tahunnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kejanggalan lainnya adalah ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan output kegiatan. Sebagai contoh, nilai anggaran Rp.196.000.000, dalam satu tahun dinilai cukup Besar untuk membiayai kegiatan tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa angka-angka tersebut hanya formalitas administrasi belaka, atau bahkan berbau piktif.
Saat Dikonfirmasi Oleh awak media Lewat pesan WhatsApp, Kades Karangnunggal (Marno) tidak menjawab Diduga alergi terhadap wartawan.
Aktivis dan pengamat anggaran daerah, (nama narasumber jika ada), mendesak agar inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi terhadap laporan penggunaan dana desa, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanian masyarakat seperti Ketapang.
“Ini menyangkut Kepentingan bagi masyarakat. Kalau anggaran untuk Ketahanan pangan saja dimain-mainkan, ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” ujarnya.
Sebagai informasi, program Tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah pusat, yang mendapat sokongan dana desa dalam skema Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD. Pengelolaan anggarannya diatur secara ketat dalam regulasi, termasuk harus dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat melalui papan informasi atau website resmi desa.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari lembaga pengawas, baik di tingkat kabupaten maupun kejaksaan, agar persoalan ini tidak menjadi contoh buruk bagi desa-desa lainnya.
Sesampainya Berita ini diterbitkan kami masih menunggu hak jawab kades (Marno) agar pemberitaan kami berimbang.
(Dede Rohman)






