Media infoxpos.com – Lebak – Minggu, (29 Juni 2025) Maraknya Perusahaan WiFi RT RW net Diduga Ilegal Di kabupaten Lebak, Telah menyalahi aturan dan wewenang Karena sudah berani Memakai jaringan internet dari PT Telekomunikasi, Yang dijual kembali berupa Voceran, Dengan harga bervariasi, mulai dari 2000 3000 Samapi 5000 rupiah per vocernya, Dengan menjual kembali internet tersebut Pengusaha Wifi Bisa mendapatkan hasil hingga puluhan juta rupiah Per bulannya, Sehingga ini menjadi dampak kerugian bagi PT Tersebut, Sekalipun Sudah ada sanksi dan undang-undang tapi sayangnya mereka masih berusaha Memakai jaringan internet Tersebut, Pemilik Atas nama (kuluk) warga kampung Leuwidahu desa Bojong menteng Kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak provinsi Banten.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui jaringan WhatsApp, Namun (kuluk) selaku pemilik usaha tidak menjawab Melainkan hanya mengirimkan nomor seseorang Diduga bekingannya. atau abai Terhadap pertanyaan yang di kirimkan, Sehingga Membuat Kuatnya dugaan Bahwa ia Telah Melakukan tindakan kesalahan. Patut diduga kuluk alergi terhadap wartawan.
Undang-undang telekomunikasi no.36 tahun 1999 mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk penggunaan jaringan Wi-Fi. Pasal 40 ayat (1) undang-undang no. 36 tahun 1999 mengatur larangan tentang kegiatan telekomunikasi tanpa ijin. Pasal 55 UU NO. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengatur, tentang sanksi pidana bagi mereka yang melakukan kegiatan telekomunikasi tanpa ijin.
Sanski bagi pengusaha wifi ilegal dapat berupa.
Pidana penjara : paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400 juta (pasal 55 UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja). Penyitaan barang bukti: barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan Wi-Fi ilegal dapat disita oleh pihak berwajib.
(Dede Rohman)