Media Infoxpos.com – Bogor – Sebuah laporan resmi ke Propam Polri (nomor SPSP2/002800/VI/2025/BAGYANDUAN) telah diajukan oleh keluarga Muhammad, terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Rabu 25 Juni 2025
Laporan tersebut mempertanyakan prosedur penyidikan yang dianggap tidak sesuai standar, termasuk kedatangan polisi tanpa surat perintah dan berpakaian preman.
Keluarga Muhammad juga membantah tuduhan penjualan susu kedaluarsa, menjelaskan bahwa 100 dus susu tersebut merupakan bagian dari pengiriman titip jual yang belum terjual.
Mereka menekankan Muhammad hanya penjual permen dan tidak terlibat dalam penjualan susu yang mana disampaikan kasat Reskrim Polresta Bogor Kota.
Kasus ini, yang terkait dengan laporan polisi LP/A/7/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, kini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas penegak hukum. Perkembangan selanjutnya terkait laporan ke Propam sangat dinantikan.
Diharapkan Propam Polda Jabar dapat menerima dan menyelidiki dugaan tidak sesuai prosedur penyidikan dari Polresta Bogor Kota terhadap perkara yang menimpa Muhamad. Karena, keditak Tahuan Muhamad bahwa produk susu kemasan yang dititipkan seles, sudah diubah tanggal kedaluwarsanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Dedi)






