Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum Polresta Bogor Kota dalam Kasus Pengungkapan Susu Kedaluarsa: Keluarga Laporkan ke Propam Polda Jabar

  • Bagikan
banner 468x60

Media Infoxpos.com – Bogor – Sebuah laporan resmi ke Propam Polri (nomor SPSP2/002800/VI/2025/BAGYANDUAN) telah diajukan oleh keluarga Muhammad, terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Rabu 25 Juni 2025

Laporan tersebut mempertanyakan prosedur penyidikan yang dianggap tidak sesuai standar, termasuk kedatangan polisi tanpa surat perintah dan berpakaian preman.

banner 336x280

Keluarga Muhammad juga membantah tuduhan penjualan susu kedaluarsa, menjelaskan bahwa 100 dus susu tersebut merupakan bagian dari pengiriman titip jual yang belum terjual.

Mereka menekankan Muhammad hanya penjual permen dan tidak terlibat dalam penjualan susu yang mana disampaikan kasat Reskrim Polresta Bogor Kota.

Kasus ini, yang terkait dengan laporan polisi LP/A/7/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, kini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas penegak hukum. Perkembangan selanjutnya terkait laporan ke Propam sangat dinantikan.

Diharapkan Propam Polda Jabar dapat menerima dan menyelidiki dugaan tidak sesuai prosedur penyidikan dari Polresta Bogor Kota terhadap perkara yang menimpa Muhamad. Karena, keditak Tahuan Muhamad bahwa produk susu kemasan yang dititipkan seles, sudah diubah tanggal kedaluwarsanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

(Dedi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *