Media infoxpos.com – Lebak – Rabu, (25 Juni 2025) Miris, diduga telah terjadi kelalaian dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap nasabah BRI Unit Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak- Banten, hingga menghilangkan aset nasabah yang menjadi jaminan pinjaman hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp, 50.000.000,- yang dicairkan pada Tahun 2020, dengan agunan Buku Kepemilikan Kendara’an Bermotor (BPKB).
Korban yang berdomisili di Kecamatan Maja, dirinya mengaku kecewa atas pelayanan Unit BRI Maja, yang tidak bisa menjaga aset nasabah sehingga ketika hutang lunas, jaminan BPKB tidak ditemukan di Kantor BRI tersebut, yang seharusnya dikembalikan oleh pihak Bank kepada Nasabah. Merasa dirinya dirugikan korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib, APH Polres Lebak, didampingi Kuasa Hukumnya H. Rudi Hermanto S.H.
Ketika dikonfirmasi awak media via chat wastap korban yang biasa disapa ( Ayah ) mengaku kesal dan membenarkan adanya kejadian tersebut. Dirinya memaparkan mulai dari kronologis awal pengajuan pinjamannya secara gamblang. Ini kata Ayah Rabu, 25 Juni 2025.
“Kronologisnya, saya mengajukan pinjaman ke BRI Maja melalui RT (Ompong) yang langsung berhubungan dengan Oknum Mantri BRI inisial (DK). Setelah dianggap persyaratan lengkap, lalu Kendara’an yang BPKB nya dijamin kan di ambil visual fhoto sama pak ai diantar Rt (Ompong). Adapun penyerahan BPKB nya Pak RT Ompong yang menyerahkan ke Pak (DK) selaku mantri.”paparnya.
Lanjut,”Seiring berjalannya waktu, saya beberapa kali menanyakan hak saya yang di jaminkan, sekalian mau nge lunasin utang saya yang sisa Rp, 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tapi karena BPKB saya dicariin sama pihak Bank tidak ketemu, akhirnya saya blm mau melunasi. Bahkan saya sudah datang ke BRI sama H. Rudi untuk ketemu dengan Kepala Unit, tapi pihak Bank tidak mau menemui kami, hinkgga akhirnya kami minta pendampingan Pak H. Rudi untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Lebak.”ungkapnya.
Masih Ayah,”Memang Pak DK (Mantri) sempat menemui saya, tapi bukannya mengembalikan jaminan saya, malah minta uang Rp, 200.000,- (tiga ratus ribu) ngomongnya buat biaya nyari BPKB. Akhirnya korban sepakat dan uangnya ditransfer ke Pak Diki oleh Rt, (Ompong), buktinya pun ada di saya.”jelas ayah.
“Tapi yang buat saya lebih kesal, pak DK seolah lepas dari pertanggungjawaban gak pernak komunikasi, bahkan dirinya dipindah ke Unit Mandala, tapi waktu ditanyakan udah Risen.” kata ayah, kesal.
Menurut Rudi Hermanto, S.H selaku PH yang ditemui di halaman polres Lebak, Selasa 24 Juni 2025,”Kasusnya sekarang sedang ditangani APH polres Lebak, dan sejumlah saksi-saksi termasuk beberapa pegawai Bank BRI unit Maja audah dipintai keterangan oleh penyidik.”kata Rudi.
Lanjut Rudi Hermanto SH, ditanya soal kasus tersebut,”Saya memastikan bahwa hal ini merupakan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian terhadap korban, dengan hilangnya aset jaminan nasabah.Ini bisa saja masuk katagori penggelapa dan Pungli.”ujar Rudi Hermanto, SH.
“Namun demikian saya selaku Pengacara menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib, dan menindak tegas terhadap oknum jika terbukti sudah menyalahi aturan, agar dapat menanggung konsekuensinya atas perbuatannya.” Tutupnya.
(Dede Rohman)