Perusahaan Wifi Jagatnet Diduga Ilegal Di Desa Mekar Rahayu Kecamatan Bojongmanik

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Minggu (15/6/2025) Perusahaan WiFi RT RW net milik epi/Irvan Diduga ilegal, Yang diperjualbelikan Berupa Voceran dengan harga bervariatif Mulai dari 2000 3000 sampai 5000 rupiah per vocernya, Sangat disayangkan Pengusaha tersebut sudah lama menjalankan usahanya namun diduga tidak memiliki legalitas yang resmi, Patut diduga Pengusaha tersebut merasa kebal hukum. Jaringan bernama jagatnet Di kampung Bunut desa mekar Rahayu kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak provinsi Banten.

banner 336x280

pada saat mau dikonfirmasi Kerumah nya, Beliau tidak ada, lalu awak media mencoba untuk mengkonfirmasi via WhatsApp, Namun ia Enggan menjelaskan terkait legalitas usahanya, melainkan hanya berkata singkat seolah malas, membalas pertanyaan dari wartawan, ” Oh jadi gini cara mainnya,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Rohim Selaku Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerahamtara (gerakan hak asasi manusia Nusantara) angkat bicara. ” Terkait perusahaan Wi-Fi diduga ilegal ini, saya juga akan segera Bersurat secara formal dan akan segera mengadukan ke pihak Kominfo dan juga aparatur penegak hukum, (APH) Agar segera menindak tegas Sesuai UU yang berlaku di negara Republik Indonesia. Jika benar ditemukan pelanggaran nya. Tegasnya

Dengan adanya dugaan Usaha ilegal tersebut kami meminta kepada pihak-pihak terkait Kominfo dan juga APH (aparatur penegak hukum) Hususnya tim siber Polda Banten. Untuk segera menindak lanjuti adanya temuan kami di lapangan.” Tambahnya.

 

(Dede : Rohman)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *