Kepala Sekolah SMPN 3 Panggarangan Bungkam Saat Ditanyakan Masalah Dugaan Penggelapan Program Indonesia Pintar PIP

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media infoxpos.com – Lebak – Kamis (12/6/2025) Beberapa wali murid keluhkan bantuan anaknya selama di SMPN 3 Panggarangan diduga tidak disalurkan berikut buku tabungannya pun tidak pernah diberikan ke siswa, Di Desa Jatake, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak provinsi Banten.

banner 336x280

Kini terungkap sudah selama ini diduga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan buku tabungan siswa SMPN 3 Panggarangan diduga selama ini telah digelapkan oleh oknum guru.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media dari salah satu wali murid inisial R, saat dikonfirmasi mengatakan,

” Iya pak anak saya selama sekolah di SMPN 3 Panggarangan tidak pernah diberikan buku tabungan dan uang bantuannya pun saya tidak pernah menerima dari pihak sekolah SMPN 3 Panggarangan,” ungkapnya.

“Akan tetapi saya tetap merasa penasaran, saya pun mencoba meminta bantuan kepada saudara saya untuk minta tolong cek bantuan anak saya di aplikasi Si pintar, setelah di cek muncul ternyata anak saya mendapatkan bantuan PIP sebanyak Satu (1) kali,

Saya merasa kaget kok bisa sih pihak sekolah tega banget bantuan PIP diduga tidak disalurkan kepada siswa. Kini sudah jelas sekali bisa saja bukan anak saya saja yang mengalami kasus hal yang sama seperti ini. Dan seharusnya jika ada buku tabungannya mungkin bisa saja di sekolah SMAN mendapatkan bantuan lagi,” kata R.

Harapan saya kepada pihak sekolah SMPN 3 Panggarangan, kembalikan hak anak-anak kami berikut buku tabungannya,” harap R selaku wali murid.

Sementara Kepala Sekolah dan Operator sekolah SMPN 3 Panggarangan bungkam seperti tidak mau memberikan keterangan kepada awak media.

Perbuatan menggelapkan dana PIP dapat diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bila terbukti bersalah juga dapat diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.

Apabila Kepsek Sekolah Dasar Negri (SMPN) 3 Panggarangan terbukti bersalah maka taruhan kehilangan jabatan dan akan dipenjarakan.”

(Dede)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *