DPD LSM GEMPUR Mengajak Masyarakat Ciputat Berantas Obat Keras Golongan G: Merusak Generasi Bangsa

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media Infoxpos.com – Tangerang – Penjualan obat keras golongan G, tanpa resep dokter kembali marak di wilayah hukum Tangerang Selatan, Banten. Modus para pengedar yang berkamuflase sebagai pedagang kelontong, Counter Pulsa hingga berkedok toko kosmetik dan masih banyak trik lainya demi melancarkan peredaran obat keras golongan G.

banner 336x280

Dari data-data yang dihimpun oleh Awak Media bersama DPD LSM GEMPUR dan berdasarkan berita-berita yang sudah tayang di beberapa media online, diduga para pengedaran obat keras golongan G dikendalikan jaringan kuat yang sudah terorganisir dan terstruktur hingga merasa kebal hukum. Rabu, 14/05/2025.

Oleh sebab itu, Ilham Saputra Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten angkat bicara.

Menurut Ilham Saputra, munculnya kembali beberapa toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di wilayah hukum Ciputat, merupakan kejahatan yang terorganisir.

“Tentunya ini menjadi pekerjaan berat untuk kita semua, karena diduga kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang dilakukan secara terorganisir, dengan terang-terangan mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal,” tegas Ilham Saputra.

Untuk mencegah dan pemberantasan peredaran obat keras golongan G, Ilham Saputra mengajak kepada semua pihak untuk bersatu dan bekerja sama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya obat keras dan sejenisnya.

“Diperlukan langkah-langkah preventif dan represif, kita tidak boleh lengah dalam menghadapi ancaman ini, untuk itu kami dari LSM GEMPUR, siap bergandengan tangan dengan berbagai pihak agar peredaran obat keras di Ciputat dapat dihentikan, karena hal itu sangat meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan generasi muda.” tegasnya.

“Kami sudah mengantongi beberapa toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di wilayah hukum Ciputat dan dalam waktu dekat kami akan mendatangi toko-toko tersebut untuk pendataan yang nantinya hasil dari pendataan itu akan kami laporkan kepada pihak berwenang,” bebernya.

Lebih lanjut Ilham Saputra mengatakan, ada Satu tempat yang diduga menjadi lokasi COD ( Cash on Delivery) untuk transaksi obat keras golongan G di jalan Suka Damai, Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

“Kami mengetahui ada seseorang berinisial D***t yang diduga mengedarkan obat keras golongan G dengan cara COD di Serua Indah. Bos dari D***t berinisial A***l kalau kordinator atau pembeking berinisial M****s. Kami mengajak seluruh pemuka Agama, aktivis, penggiat kontrol sosial dan masyarakat agar ikut memerangi bahayanya obat keras yang sejenis narkoba,” tegasnya.

Jangan sampai masyarakat berasumsi lain terhadap adanya dugaan pembiaran oleh APH (Aparat Penegak Hukum) setempat, karena maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Ciputat.

Menurut Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal 198 bahwa obat keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas).

Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

(Dedi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *