Media Infoxpos.com – Tangerang – Sebuah rumah hunian di Perumahan Puspitek jalan Elang 1 Blok III, Desa Situ Gadung, Kecamtan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten diduga jadikan gudang penyimpanan berbagai jenis hewan laut, sekaligus tempat sortir dan packing untuk expor hewan laut yang tak berizin atau ilegal.
Dari penelusuran Awak Media, pada tanggal (30/04) diduga banyak kejanggalan dari aktivitas rumah tersebut. Karena, awalnya Tonang atau Lider/mandor kegiatan aktivitas gudang tersebut, sempat enggan didokumentasikan pada saat diwawancarai.
Sebab, diduga rumah di komplek perumahan yang dengan sengaja dialihfungsikan sebagai gudang dan tempat sortir berbagai jenis hewan laut tak berizin. Apalagi dalam penyortiran hewan laut, banyak hewan yang telah mati yang menyebabkan bau tak sedap dan bangkai hewan yang sudah mati, hanya dibungkus plastik yang di letakkan sampai beberapa hari didepan rumah. Minggu, 04/05/2025.
Tonang, saat dikonfirmasi menyatakan memang kegiatan ini hanya berizin lingkungan dan sekedar RT dan RW yang mengetahui. Karena menurutnya tempat kerjanya masih termasuk UMKM.
“Kalau bisa jangan di rekam ya, karena saya gak biasa. Aktivitas disini bisa dibilang hanya gudang dan jasa sortir hewan laut yang nantinya di expor keluar negeri. Kalau yang expor nanti ada lagi, sekedar jasa packing. Kegiatan ini sudah berjalan sekitar Empat bulanan, kalau izin lingkungan sudah ke RT dan RW setempat. Tapi kalau izin yang lain belum ada karena menurut saya ini kan UMKM, karena masih sekala kecil,”ucap Tonang.
Lanjut Tonang membeberkan, “Pemiliknya Pak Daniel, kalau soal limbah hasil sortir itu nantinya ada yang angkut, yang nantinya di buang ke Mauk,” beber Tonang ke Awak Media.
Selanjutnya, Awak Media menggali informasi ke RT setempat yang bernama Dadang, untuk mengetahui kebenaran Izin rumah yang dijadikan gudang sortir dan pembuangan limbah atau bangkai hewan laut, bisa dibilang sembarang. Karena hanya ditaruh sampai beberapa hari di depan gudang yang menyebabkan bau busuk tercium.
“Gudang itu sudah berjalan sekitar Satu tahun, kalau izin ke saya dulunya cuman sebagai tempat ikan hias saja yang di aquarium, kesini-kesini malah berubah jadi tempat packing expor hewan laut. Kalau limbah/sampah itu yang didepan sudah sekitar Dua sampai Tiga hari belum di angkut/ dibuang dan sudah pernah saya tegur. Perihal izin baru tingkat RT dan RW itupun RW sekedar lewat telepon, ini kan masuk wilayah Desa Situgadung, jadi tingkat Desa Kecamatan belum mengetahui,” ungkap Dadang.
Setelah itu, Awak Media mencoba menghubungi Daniel lewat pesan dan telpon WhatsApp yang sebagai pemilik/bos gudang packing hewan laut. Namun sangat disayang hingga kini Daniel tidak merespon atau menjawab.
Sampai berita diterbitkan pihak Desa Situgadung atau pun kecamatan Pagedangan belum dikonfirmasi untuk tindak lanjut rumah yang dijadikan gudang packing hewan laut.
( Dedi )