Warga Kecamatan Leuwidamar Akan Adukan Terkait Jalan Poros Desa Yang Diduga Tidak Sesuai RAB, Ke BPMPD Dan Insfektorat Kabupaten Lebak

  • Bagikan
banner 468x60

Media infoxpos.com – Lebak – Rabu (23/4/2025) Terkait adanya Jalan poros desa yang diduga tidak sesuai spekulasi dan Tidak sesuai RAB, Maka Warga Akan segera Adukan Prihal ini Ke BPMPD (badan pemberdayaan masyarakat Pemerintah desa) Dan Insfektorat Kabupaten Lebak. Jalan poros yang Beralokasi Di Kampung BPP-Cihaur Desa Leuwidamar kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi Oleh awak media Via WhatsApp, (Openg) Selaku kepala desa (kades), ia enggan Menjawab, Lalu awak media mendatangi Kantor desa namun beliau tidak ada di kantor desa, Langsung awak media dan LSM GERAHAMTARA, Mendatangi Lagi kerumah nya, Tetap Saja Tidak ketemu dengan kades tersebut, Padahal Kami ingin meminta,” hak jawab.

banner 336x280

Warga,Yang enggan. Disebutkan namanya, “waduh tanggapan kami sangat kecewa kang, Masa anggaran yang begitu cukup lumayan besar dibangun baru lima hari, aspal langsung molotok, sudahmah tidak ada warga yang dilibatkan, dan saya sebagai warga sudah lima kali, dalam kurun dua hari menemui kepala desa, kerumahnya dan ke kantornya, hasilnya nihil tidak bisa ditemui kang, musdesanya ada cuman dalan pengukuran volume dan pelaksanaan, Tidak melibatkan masyarakat.

Tuntutan kami ingin, pengerjaan pisik sesuai dengan anggaran nya saja kang, mana kami masyarakat setelah ada jalan bukanya tambah maju, roda perekonomian malah ongkos jual pisang pun jadi murah karena harus dua kali angkut, karena jalan diportal, padahal tujuan pemerintah dibangunya akses jalan untuk, mempermudah dan memperlancar alur perekonomian masyarakat perdesaan,” pungkasnya.

Besok saya mau ngadu ke BPMPD sama insfektorat Alhamdulillah sudah ada janji jam 10 pagi kang,” tambahnya.

Dengan Adanya Keluhan Dari warga ini, kami selaku awak media dan lembaga LSM GERAHAMTARA, Meminta kepada pihak kecamatan dan pihak-pihak terkait Untuk Mengkroscek ke lapangan dan apabila ditemukan Kejanggalan, Mohon segera ditindak tegas Sesuai Undang-undang Yang berkalu.

(Penulis : Dede)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *