Kanit Reskrim Polsek Pamulang Blokir Nomor Media, Diduga Takut Terbongkar Lakukan Tangkap Lepas Seorang Pengedar Obat Keras Daftar G

  • Bagikan
banner 468x60

 

Media Infoxpos.com – Tangerang Selatan – Polsek Pamulang diduga melakukan tangkap lepas terhadap seorang yang kedapatan menjadi pengedar obat keras daftar G, yang berkedok toko kelontong di Jalan Pajajaran, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang diterima Awak Media, adanya penangkapan terhadap pengedar obat keras daftar G yang berkedok warung kelontong pada hari Kamis, 13 Maret 2025. Dalam operasi penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengamankan pelaku berinisial A dan beserta barang bukti berupa ratusan butir obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol.

Namun, muncul dugaan bahwa pelaku tidak diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku dan justru dibebaskan tanpa kejelasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Kota Tangerang Selatan mengenai keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

“Jika benar terjadi tangkap lepas, ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Pengedar obat-obatan terlarang seharusnya diproses hingga ke meja hijau, bukan justru dilepaskan begitu saja,” ujar Maesahril salah satu masyarakat Pamulang.

Dari penelusuran Awak Media, toko kelontong yang diduga menjual obat keras golongan G yang pernah dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu, kini telah buka kembali dan menurut penjaga toko tersebut punya Baron. Selasa, 18/03/2025.

“Punya Baron bang, iya kemaren sempat tutup,” terang penjaga toko kelontong yang diduga masih menjual obat keras golongan G.

Sedangkan, AKP Fathuroji selaku Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Pamulang saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, diduga berdalih dan menutupi kejadian tangkap lepas pengedar obat keras golongan G.

“Saya di jalan pak..sedang sama kelauarga, maaf lagi stir, Nanti saya kantor terlusuri,” jawabannya Fathuroji melalui pesan WhatsApp.

Namun, bukanya memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut malah AKP Fathuroji memblokir nomor Awak Media yang konfirmasi, dugaan tangkap lepas yang dilakukan Polsek Pamulang akan menciderai institusi kepolisian.

Publik berharap adanya transparansi dalam kasus ini, serta tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat keras daftar G di Tangerang Selatan.

Sejumlah pihak mendesak Kapolres Tangerang Selatan untuk mengklarifikasi dugaan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Tangerang Selatan maupun Kapolsek Pamulang terkait dugaan tersebut.

(Dedi)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *