Dugaan Suap di Polres Jaksel? Penyidik Dilaporkan ke Propam atas Kasus Anthony Hernando

  • Bagikan
banner 468x60

 

Jakarta – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Anthony Hernando Tanudibroto CS terhadap Johny Ora hingga kini belum menemui titik terang. Alfreth Gerald, keponakan korban sekaligus saksi pelapor, akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bripka Raden Bambang Sumantri, penyidik Unit 5 Resmob Polres Jakarta Selatan, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

banner 336x280

Alfreth melaporkan penyidik atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena kasus dengan nomor laporan LP/B/3264/X/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tak kunjung diproses. Padahal, laporan tersebut sudah masuk tahun kedua dan pelaku belum diperiksa ataupun ditahan.

“Ini sudah hampir dua tahun, bayangkan laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan Anthony kepada Om Johny, tidak ada perkembangan. Jangan kan ditangkap, diperiksa atau di-BAP saja tidak,” ujar Alfreth saat ditemui di kawasan Blok M Plaza Rabu pagi (18/3).

Alfreth menduga ada suap yang diterima penyidik sehingga kasus ini seolah-olah dipetieskan. Ia mengaitkan dugaan ini dengan kasus suap yang sebelumnya menyeret beberapa perwira menengah di Polres Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan anak bos Prodia.

“Saya yakin ada permainan di Unit 5 Resmob Polres Jakarta Selatan. Dugaan saya, perwira sebelumnya telah menerima suap untuk mempetieskan laporan saya,” kata Alfreth.

Alfreth berharap Propam Polda Metro Jaya dapat mengusut dugaan ketidakprofesionalan penyidik dan membuka kembali kasus pengeroyokan yang dialami pamannya.

“Dengan dilaporkannya Bripka Raden Bambang ke Bidpropam, saya harap ada transparansi dan keadilan. Propam harus mengusut tuntas kebusukan ini,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan Alfreth Gerald ke Propam Polda Metro Jaya. (Red)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *