Media Infoxpos.com – Nias – Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md sampaikan Nota Jawaban/Tanggapan Bupati Nias terhadap Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar/Penjelasan atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias. Selasa (18/03/25)
Sebelum menyampaikan Jawaban/Tanggapan terhadap Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Wakil Bupati Nias mengucapkan terimakasih atas pemandangan umum yang telah disampaikan dan juga atas diterimanya Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan oleh BAPEMPERDA Kabupaten Nias dan Pemerintah Kabupaten Nias.
Berikut, Jawaban/Tanggapan Bupati Nias terhadap Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar/Penjelasan atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yakni:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat telah memuat pengaturan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dimana, di dalamnya telah diatur tindakan dan pengawasan serta peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kententuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sepakat dan sependapat apabila dilakukan pembahasan yang lebih komprehensif bersama BAPEMPERDA terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Hal ini bertujuan agar terciptanya suatu Peraturan Daerah yang berkualitas demi Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
3. Dokumen Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 dan telah melalui tahapan penyusunan dengan melibatkan Akademisi. Selain itu, Ranperda tersebut telah memenuhi Nilai Kepastian Hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan Hukum. Apabila Ranperda telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka Pemerintah Daerah akan mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat di Wilayah Kabupaten Nias untuk diketahui dan dipedomani.
4. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan wajib pemerintahan dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dan berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum.
Wakil Bupati Nias mengatakan bahwa apabila Jawaban/Tanggapan yang disampaikan masih belum mencakup seluruh materi umum yang disampaikan, maka hal tersebut akan dijelaskan lebih lengkap pada proses pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. (Mm). Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Nias